Berita Banjarmasin
Gugatan Korban Banjir Kalsel, Pemerintah Diperintahkan Benahi Sistem Peringatan Dini
Majelis Hakim PTUN Banjarmasin kabulkan gugatan korban banjir agar pemerintah daerah pasang alat deteksi dan beritahu di medsos, menolak ganti rugi.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bergulir sejak akhir Juni 2021, rangkaian persidangan perkara tata usaha negara gugatan korban banjir terhadap Gubernur Kalimantan Selatan akhirnya rampung, Rabu (29/9/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, dalam memeriksa perkara ini diketuai Andriyani Masyitoh, sudah menetapkan putusannya melalui sidang e-court.
Dalam amar putusan di Sidang Gugatan Korban Banjir ini, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, yaitu Gubernur Kalsel yang diwakili kuasa hukumnya, Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
Dalam pokok perkara, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Majelis Hakim memutuskan, tindakan tergugat berupa tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalsel 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Baca juga: Menanti Sidang Putusan, Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel Optimis Gugatan Dikabulkan
Masih dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Banjarmasin juga mewajibkan tergugat untuk melakukan sejumlah tindakan pemerintahan.
Pertama, meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di Provinsi Kalsel.
Kedua, memasang, memelihara dan mengontrol peralatan early warning system (EWS) di bantaran sungai. Serta, mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Meski poin gugatan terkait ganti rugi materil maupun non-materil tidak dikabulkan, namun pihak penggugat melalui Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, M Pazri, mengaku tetap menyambut baik putusan tersebut.
"Kami menyambut baik putusan tersebut, sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalsel. Kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan. Setidaknya, menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel," kata Pazri.
Tidak dikabulkan poin gugatan terkait ganti rugi, Pazri mengakui, secara faktual dalam persidangan para korban banjir kesulitan memenuhi bukti-bukti tentang biaya yang digunakan dalam perbaikan properti dan barangnya.
"Sulit dibuktikan karena kalau mencari kuitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban mencarinya," terang Pazri.
Meski sudah membaca petitum putusan, namun salinan putusan secara lengkap kata dia belum didapatkan karena harus terlebih dulu diverifikasi oleh Majelis Hakim dan Panitera.
Karena itu kata dia, jika salinan putusan secara lengkap sudah didapatkan, maka masih ada waktu untuk mempelajari dan mendiskusikan putusan secara komperhensif sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan, Bambang Eko Mintharjo, membenarkan pihaknya sudah pula menerima petitum amar putusan tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Kadinkes HM Muslim Sampaikan Kasus Positif Terus Menurun
Baca juga: Ruangan di SDN Inklusi Benua Anyar 4 Banjarmasin Rusak Parah, Ini Tanggapan Disdik
Ia mengatakan, tentu akan melaksanakan perintah Majelis Hakim PTUN Banjarmasin dalam putusan tersebut.
"Tentu akan dilaksanakan, perintah itu akan kami teruskan dan dikoordinasikan dengan SKPD terkait, baik itu terkait EWS maupun pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi terkait potensi bencana," kata Bambang.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
