CPNS 2021

Menuju Tahapan SKB CPNS 2021, Berikut 9 Materi Tes yang Wajib Dikerjakan Peserta

Rangkaian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tak lama lagi akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Peserta CPNS yang sempat menunggu di ruang tunggu BKD Tanbu karena tes skd molor dari jadwal akibat gangguan server BKN Pusat, Senin (20/9/2021). 

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

Peserta seleksi CPNS serius mengerjakan soal, Selasa (28/9) siang.
Peserta seleksi CPNS serius mengerjakan soal, Selasa (28/9) siang. (banjarmasinpost.co.id/roy)

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Baca juga: CPNS 2021, Libatkan 100 Pelajar, BKPP Tabalong Akan Ujicoba Perangkat Tes Seleksi CPNS

Ketentuan Lulus SKD

Bagi peserta tahap SKD, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved