Berta Banjarmasin

Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Bupati Balangan H Ansharuddin Langsung Nyatakan Banding

Hakim PN Banjarmasin jatuhkan vonis 1 tahun kepada H Ansharuddin, mantan Bupati Balangan, karena dinilai terbukti melakukan penipuan terkait utang.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Terdakwa perkara dugaan penipuan, mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin, setelah mendengar vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (30/9/2021). 

Ditemui usai persidangan, terdakwa mengatakan, belum puas atas keputusan Majelis Hakim. 

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun keputusan itu membuat kami masih belum puas, sehingga kami minta keadilan dengan banding," kata H Ansharuddin sambil meninggalkan ruangan sidang. 

Penasihat hukum terdakwa, Mauliddin, menambahkan, status hukum kliennya itu kata dia belum inkrah. 

"Tadi kita dengar ada dua persepsi, perbedaan dari Hakim Anggota Dua. Kami sangat mengapresiasi Hakim Anggota Dua yang melihat kebenaran secara materiil. Kami akan segera banding," kata Mauliddin.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved