Berta Banjarmasin
Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Bupati Balangan H Ansharuddin Langsung Nyatakan Banding
Hakim PN Banjarmasin jatuhkan vonis 1 tahun kepada H Ansharuddin, mantan Bupati Balangan, karena dinilai terbukti melakukan penipuan terkait utang.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mengenakan kemeja sasirangan bercorak kuning, H Ansharuddin mantan Bupati Balangan, hadir dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/9/2021).
Didampingi kuasa hukum, terdakwa perkara dugaan penipuan itu mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini, Aris Bawono Langgeng.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin membacakan vonis.
Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, salah satu Anggota Majelis Hakim, yaitu Hakim Anggota 2, Sutisna Sawati, memiliki pandangan berbeda dengan dua Hakim lainnya.
Hakim Sutisna juga membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang. Disampaikannya, dalil bahwa terdakwa menerima pinjaman Rp 1 miliar dari saksi pelapor, Dwi Husnie alias Dwi, di Banjarmasin pada 2 April 2018.
Baca juga: Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Penipuan, Mantan Bupati Balangan Kalsel Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Dugaan Penipuan Terdakwa H Ansharuddin, Mantan Wabup Balangan Ungkap Utang Piutang
"Terdapat perbedaan yang prinsip antara alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dengan alat bukti yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum," kata Hakim Sutisna.
Jaksa penuntut umum, kata dia, dalam membuktikan peristiwa tersebut didasarkan pada keterangan 3 orang saksi dan 1 bukti surat berupa kwitansi.
Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukum membantah dalil peristiwa tersebut dengan keterangan ada 8 orang saksi dan 12 bukti surat.
"Saksi tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat yang hadir dan mengetahui langsung kegiatan terdakwa pada 2 April 2018. Begitu juga 12 bukti surat, berupa undangan, daftar hadir, laporan kegiatan, berita koran, foto kegiatan dan yang lainnya," terang Hakim Sutisna.
Meski ada perbedaan hasil pertimbangan oleh salah satu Hakim Anggota, namun tidak mempengaruhi terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan akan mengambil upaya hukum.
"Kami menyatakan banding," kata penasihat hukum terdakwa saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan atas vonis.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu Agus Subagya dan Fahrin Amrullah, menyatakan untuk pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.
Vonis yang dibacakan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 2 tahun penjara.
Jaksa meyakini, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Baca juga: Penasihat Hukum Mantan Bupati Balangan Sebut Kesaksian Saksi Tak Sesuai Fakta
Baca juga: VIDEO Mantan Bupati Balangan Kalsel Hadiri Sidang Perkara Dugaan Penggelapan