Kriminalitas Banjarmasin

Jadi Saksi Sidang Dugaan Penipuan Terdakwa H Ansharuddin, Mantan Wabup Balangan Ungkap Utang Piutang

Mantan Bupati Balangan H Syaifullah Mantan Bupati Balangan hadir menjadi saksi kasus dugaan penipuan terdakwa mantan Bupati Balangan H Ansharuddin

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Mantan Wakil Bupati Balangan, H Syaifullah hadir menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin, Kamis (17/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan penipuan yang menyerat nama Mantan Bupati Balangan, H Ansharuddin sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Kamis (17/6/2021).

Sidang kesembilan atas perkara bernomor register 280/Pid.B/2021/PN Bjm ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng dan dua Hakim Anggota.

Pada sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yaitu H Syaifullah yang tak lain adalah Mantan Bupati Balangan yang pernah bersama-sama terdakwa dilantik sebagai pasangan Kepala Daerah di Kabupaten Balangan Tahun 2016 lalu. 

Dalam kesaksiannya, H Syaifullah membeberkan terkait persoalan hutang-piutang antara Ia dan terdakwa dengan H Supian Sauri alias H Tinghui. 

Baca juga: Dugaan Kasus Penipuan Terdakwa Mantan Bupati Balangan, Saksi Akui Serahkan Cek Kepada Ansharuddin

Baca juga: Penipuan Kalsel, WNA Bisa Kirim Barang dari Inggris dan Rampasan Taliban Dibekuk Tim Polda

Baca juga: Penipuan di Kalsel, Gelapkan Dump Truk Milik Warga Kusan Hilir Tanbu, Sasar Diringkus di Kandangan

Dimana persoalan hutang-piutang dengan H Tinghui tersebut memiliki keterkaitan sebagai rentetan awal kejadian hingga munculnya persoalan hukum antara terdakwa dengan pelapor yaitu Dwi yang kini diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

Dibeberkan H Syaifullah, Ia bersama terdakwa bersepakat untuk meminjam uang kepada H Tinghui demi keperluan biaya berkampanye jelang Pilbup Balangan sebesar Rp 7,5 miliar. 

"Waktu itu saya dan Pak Anshar bersepakat berhutang, nanti akan dibayar bersama-sama," kata H Syaifullah. 

Setelah keduanya menjabat, H Tinghui melalui kuasa hukumnya di Tahun 2017, kata H Syaifullah meminta Ia dan terdakwa untuk segera melunasi hutangnya. 

Sempat dimediasi pihak Kepolisian, H Syaifullah yang tak ingin kehilangan 26 sertipikat tanahnya yang dijadikan agunan pun berupaya sesegeranya menyelesaikan hutang tersebut. 

"Sebagai agunan sertipikat milik saya ada 26, satu sertipikat rata-rata seluas dua hektar dan satu hektar perhitungannya sekitar Rp 500 juta. Punya Pak Anshar ada 2 sertipikat," bebernya. 

Namun saat akan menyerahkan uang pembayaran senilai Rp 3,75 miliar yang jadi tanggungjawabnya melalui kuasa hukum H Tinghui, pembayarannya ditolak karena pemberi hutang menginginkan pembayaran dilakukan secara bersamaan agar pengembalian uang dilakukan secara penuh senilai Rp 7,5 miliar. 

"Waktu itu jadinya sempat tiga kali terlambat membayar sampai akhirnya Pak Anshar juga bisa membayarkan Rp 3,75 miliar bagiannya," kata H Syaifullah. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, disebut bahwa terdakwa meminta bantuan kepada pelapor yaitu Dwi untuk membantunya menyelesaikan persoalan hutang dengan H Tinghui. 

Setelah Dwi bersedia membantu dan persolan hutang-piutang terdakwa dengan H Tinghui selesai, giliran Dwi yang melaporkan H Ansharuddin karena diduga melakukan penipuan akibat tak dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya untuk menyelesaikan persoalan dengan H Tinghui sebelumnya. 

H Syaifullah menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa keterangannya dalam sidang kali ini. 

Baca juga: VIDEO Polres Kotabaru Bongkar Penipuan Berkedok Sumbangan, Pelaku Raup Puluhan Juta Rupiah

Masih akan berlanjut, sidang atas perkara ini dijadwalkan kembali akan digelar pada Kamis (24/6/2021).

Penasihat Hukum Terdakwa, M Mauliddin Afdie mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan pada sidang selanjutnya. 

"Kami akan hadirkan 14 saksi dan 1 saksi ahli," kata Mauliddin. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved