Berita HST
Gerakkan 100 Persen Warga HST MIliki KTP, Didukcapil Lakukan Jebol
Disdukcapil HST melaksanakan gerakan jemput bola (jebol) dalam rangka 100 persen wafrga HST Miliki KTP elektronok
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan inovasi dalam pencapaian Gerakan 100 persen penduduk wajib KTP miliki KTP Elektronik.
Gerakan tersebut disebut Jebol, atau Jemput Bola Perekaman KTP-El. Sasarannya, adalah lansia, atau orang jumpo, orang sakit, disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Plt Kepala Disdukcapil HST Herry Setiawan, kepada banjarmasinpost.co.id, MInggu (3/10/2021) mengatakan, selain sasaran tersebut, 2022 mendatang perekaman Jebol juga dilakukan ke sekolah-sekolah dan desa-desa terpencil setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepala desa terkait jumlah warga wajib KTP yang belum ber-KTP.
“Untuk perekaman Jebol warga ODGJ, Sakit, Disabilitas, Jompo setelah Disdukcapil mendapatkan informasi, permohonan dari Kecamatan atau desa maupun permohonan sendiri dari warga yang bersangkutan,”kata Herry.
Baca juga: Kesadaran Masyarakatnya Tinggi, Tingkat Kepemilikan KTP Elektronik di Tabalong Capai 99,10 Persen
Baca juga: Terima 10 Ribu Keping Blanko KTP Elektronik, Disdukcapil Gelar Layanan Tatap Muka di Kecamatan
Disebutkan, respons masyarakat terkait kepemilikan KTP-Eselama ini sebenarnya sangat baik. Hal itu dibuktikan dengan jumlah penduduk sudah ber-KTP yang sudah mencapai 96 persen atau sebanyak 188.360 wajib KTP.
“Jadi secara target HST sudah mencapai target yang dipatok Dirjen Adminduk Kemendagri RI,”kata Herry.
Upaya memenuhi target 100 persen pun, jelas Herry tetap dilakukan, meski masih menghadapi kendala dari sisi sarana dan prasarana. Peralatan pendukung pelayanan perekaman KTP di kantor-kantor kecamatan yang sudah terbilang tua (sejak 2014) sampai sekarang belum diganti peralatan baru.
Hal tersebut sering mengganggu proses pelayanan perekaman. Jika peralatan di kecamatan mengalami kerusakan, biasanya operator kecamatan memberitahukan kepada petugas di Disdukcapil . Petugas Dukcapil pun langsung memperbaiki.
“Bisa juga masyarkat diarahkan ke kecamatan terdekat atau ke Dukcapil, jika permintaan perekaman banyak, kami biasanya memberikan pelayanan jebol,”pungkas Herry.
Baca juga: 250 KTP Elektronik Pemilih PSU Pilgub Kalsel Rusak, Kantor Disdukcapil Tetap Buka di Hari Libur
Jumlah penduduk HST berdasarkan dari hasil Konsolidasi Bersih Tahun 2021 Semester I, meliputi Laki-laki 132.356 Jiwa, Perempuan 130.475 Jiwa sehingga total penduduk HST 262.831 Jiwa.
Adapun penduduk atau WNI telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2005 tentang Administrasi Kependudukan.Jumlah penduduk wajib KTP 194.947, penduduk sudah rekaman KTP, 188.360, belum rekam/belum Ber-KTP 6.587. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/disdukcapil-hst-gelar-jebol.jpg)