Berita Tabalong

Kesadaran Masyarakatnya Tinggi, Tingkat Kepemilikan KTP Elektronik di Tabalong Capai 99,10 Persen

Tingkat kepemilikan KTP elektronik bagi warga di Kabupaten Tabalonghingga saat sudah terbilang cukup tinggi

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Pelayanan di Disdukcapil Tabalong di masa pandemi, Kamis (30/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Tingkat kepemilikan KTP elektronik bagi warga di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga saat sudah terbilang cukup tinggi.

"Untuk Tabalong, Alhamdulillah tingkat kepemilikan KTP el lumayan bagus, sudah mencapai 99,10 persen berdasarkan DKB semeseter 1 tahun 2021," kata Kepala Disdukcapil Tabalong, H Suryanadie, Kamis (30/9/2021).

Dirincikannya, untik penduduk Tabalong saat ada 249.900 orang, wajib KTP 176.694 orang, sudah punya KTP elektronik 175.105 orang atau  99.10 persen dan  yang sudah punya akta 133.770 orang 53 persen.

Sedangkan untuk jumlah anak usia 0-17 tahun saat ini ada 76.720 orang dan yang punya akta anak 72.977  atau 95,78 persen.

Baca juga: Terima 10 Ribu Keping Blanko KTP Elektronik, Disdukcapil Gelar Layanan Tatap Muka di Kecamatan

Baca juga: 250 KTP Elektronik Pemilih PSU Pilgub Kalsel Rusak, Kantor Disdukcapil Tetap Buka di Hari Libur

Baca juga: VIRAL VIDEO Pembongkaran Chip KTP Elektronik, Disebut-sebut Bisa Lacak Seseorang, Dukcapil Sebut Ini

"Sampai detik ini, tak ada kendala dalam proses pelayanan rekam KTP dan layanan dokumen lainnya, blanko tersedia, jaringan lancar," ungkapnya.

Saat ini pun Disdukcapil Tabalong, telah membuka kembali layanan tatap muka baik di Mal Pelayanan Publik atau di kantor induk, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ditambah juga dengan adanya pelayanan keliling ke sekolah-sekolah dan juga hingga menyasar langsung ke desa tertinggal.

"Besok Jumat 1 Oktober tim pelayanan Dukcapil berangkat menuju Desa Kumap kecamatan Muara Uya, melaksanakan pelayanan," tambahnya.

Masih menurut Suryanadie, terkait NIK maka setiap orang yang masuk dalam kartu keluarga (KK) pasti diberi NIK, dilanjutkan dengan diberikan akte lahir dan KIA.

Baca juga: Warga Loktanah Kabupaten Banjar Ini Akhirnya Miliki KTP Elektronik, Jalani Perekaman di Atas Kasur

"Karena dalam kolom KK itu ada pencantuman NIK masing-masing anggota keluarga dalam KK, yang mana NIK itu permanen tidak bisa diganti atau diubah, sekalipun pindah alamat atau pindah ke luar daerah," ujarnya.

Tetapi ketika sudah meninggal dunia, maka nama dan NIK yang bersangkutan akan di hapus disertai diberikannya akte kematian. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved