Penanganan Covid 19
Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021, PPKM Diperpanjang Lagi 2 Minggu
Bandara internasional Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional, 14 Oktober 2021. Ini, seiring dengan turunnya kasus covid
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bandara internasional Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Pembukaan ini, seiring dengan turunnya kasus covid-19 di Provinsi Bali.
Pengumuman rencana pembukaan bandara Ngurah Rai itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPPKM yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Luhut menyampaikan mengenai aturan baru selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Dalam perpanjangan PPKM yang akan diberlakukan selama 2 minggu ke depan ini, pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian kegiatan masyarakat.
Termasuk di antara meliputi pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang akan melayani penerbangan internasional.
Baca juga: Kabupaten Banjar Bertahan PPKM Level II, Cakupan Vaksinasi Covid-19 Baru 16 Persen
Baca juga: Ini Alasan Banjarmasin Tetap Level 4, Airlangga Hartarto: PPKM Diperpanjang 5-18 Oktober
Luhut menyebut, bandar udara internasional ini diperbolehkan beroperasi mulai pada tanggal 14 Oktober 2021.
Dikatakan Luhut, pembukaan jasa penerbangan ini harus diimbangi dengan aturan yang telah dipersyaratkan pemerintah.
Yakni aturan mengenai sistem karantina, testing termasuk kesiapan Satgas Covid-19-nya.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk Internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing dan kesiapan satgas," terang Luhut dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Mengenai sistem karantina, setiap penumpang kedatangan internasional harus memiliki bukti pemesanan hotel terlebih dahulu. DIlansir Tribunnews.com dengan judul Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021, Ini Ketentuannya.
Pem-booking-an penginapan ini dilakukan dengan biaya sendiri atau dalam arti lain ditanggung oleh penumpang yang bersangkutan.
Penumpang diharuskan melakukan stay atau menginap setidaknya delapan hari usai kedatangannya dari luar negeri.
Ini dilakukan sebagai syarat karantina memasuki Indonesia.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri," jelas Luhut.
Meski begitu, tidak semua negara dapat memiliki ijin masuk Indonesia.
Pemerintah melalui Luhut mengatakan, negara yang dipersilakan memasuki Indonesia melalui bandara ini di antaranya yakni Negara Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zeland.
Pembatasan dan pemberlakukan ini dilakukan demi mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 dari negara lain.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menjelaskan, pelonggaran-pelonggaran yang dilakukan pemerintah secara bertahap ini karena kasus Covid-19 di Indonesia telah mengalami perbaikan.
Ini, kata Luhut, berkat usaha dan kerja sama banyak pihak, termasuk masyarakat dalam lingkup kecil sekalipun, baik itu keluarga, pekerja maupun mahasiswa.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 2 Oktober 2021, Tambah 1.414 Pasien Positif dan 89 Orang Meninggal
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 Indonesia 28 September 2021 Tambah 2.057 Kasus Baru, Naik dari Kemarin
"Apa yang kita capai hari ini merupakan kerja sama semua pihak, sampai (karena dukungan) dari rakyat kecil, mahasiswa, pekerja-pekerja, dan ini hasil kita, dan jangan kita rusak," kata Luhut.
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan euforia yang berlebihan.
Termasuk mengabaikan segala bentuk atau macam aturan protokol kesehatan.
Kelengahan sekecil apapun yang masyarakat lakukan, kata Luhut, nanti ujungnya dapat meningkatkan terjadinya penularan kasus dalam beberapa minggu ke depan.
"Pastinya akan mengulangi pengetatan-pengetatan yang sebelumnya telah dilakukan. Dan ini sangat merugikan kita semua," terang Luhut.
Di akhir kata, Luhut mengajak masyarakat untuk terus memanjatkan doa, tidak lengah, dan terus berupaya untuk meningkatkan protokol kesehtan.
Sehingga Indonesia dapat segera keluar dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini.
Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Nasional Turun 98 Persen
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tingat reproduksi efektif kasus Covid-19 di Jawa-Bali saat ini berada di bawah 1 persen. Selain itu, angka positivity rate di Jawa-Bali juga berada di bawah 1 persen.
"Tingkat reproduksi efektif di Jawa-Bali juga sudah berada dibawah 1 (persen). Dan khusus untuk Bali masih di angka 1 (persen). Selain itu jumlah testing yang dilakukan per hari terus mengalami peningkatan sehingga dapat menurunkan tingkat positivity rate yang sudah berada di bawah 1 persen," ujar Luhut.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali ini melanjutkan, secara umum situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua pekan belakangan. Kasus konfirmasi positif Covid-19 nasional turun 98 persen.
Kemudian, kasus konfirmasi Covid-19 di Jawa-Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu.
Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM akan dilanjutkan selama dua pekan mendatang.
"Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan, terdapat 20 kabupaten/lota yang bertahan di level 2. Dan untuk yang di Level 3 bertambah dari 84 Kabupaten/Kota menjadi 107 Kabupaten/Kota karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," ungkap Luhut.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan ujicoba pemberlakuan PPKM Level 1 (new normal) untuk Kota Blitar.
Implementasi uji coba PPKM level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen.
Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal.
"Untuk mengimbangi hal tersebut, tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan. Kami dan Menteri Kesehatan akan menurunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan PPKM Level 1 di Kota Blitar, sehingga nanti akan menjadi role model buat kota/kab lain," tambah Luhut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wisatawan-menjejakkan-kaki-di-bandara-i-gusti-ngurah-rai-bali_20171127_101530.jpg)