Peringatan Jaksa Agung

Peringatan Jaksa Agung untuk Semua Jaksa di Tanah Air: Jangan Pamer Hedonisme di Medsos

Jaksa Agung RI ST Burhannudin melarang anggotanya pamer gaya hidup hedonisme dalam kehidupan sehari-hari dan di media sosial.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki mulanya ramai dibicarakan setelah fotonya bersama Djoko S Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko S Tjandra, viral di media sosial.

Dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko S Tjandra tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan.

Ini berdasarkan bukti foto bersama keduanya yang diperoleh MAKI. Dilansir dari Kompas.com.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga pertemuan dalam foto terjadi sekitar 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko S Tjandra.

Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Igman)

Berdasarkan laporan itu, pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan Djoko S Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Mengutip Harian Kompas, 30 Juli 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, mengatakan, dari hasil pemeriksaan internal, terbukti bahwa Pinangki telah melakukan pelanggaran disiplin.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019," kata Hari.

Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan Pinangki sebagai tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Pinangki kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020 malam.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," ujar Hari Setyono, dikutip dari Antara, 12 Agustus 2020.

Pada Februari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

Majelis kemudian menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved