BSU di Bulan Oktober 2021

BSU di Bulan Oktober 2021 Pencairan Terakhir, Cek Penerima Bantuan Cukup via Handphone

Oktober 2021 merupakan bulan terakhir Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji  berakhir.

Editor: M.Risman Noor
Kemnaker.go.id
Tangkapan layar situs resmi Kemnaker untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;

- Balas pesan dengan ketik Ya;

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Syarat Penerima

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2021: PKH, BSU Hingga Kuota Internet Gratis

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:

- Industri barang konsumsi;

- Transportasi;

- Aneka industri;

- Properti dan real estate;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved