BSU di Bulan Oktober 2021

BSU di Bulan Oktober 2021 Pencairan Terakhir, Cek Penerima Bantuan Cukup via Handphone

Oktober 2021 merupakan bulan terakhir Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji  berakhir.

Editor: M.Risman Noor
Kemnaker.go.id
Tangkapan layar situs resmi Kemnaker untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Oktober 2021 merupakan bulan terakhir Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji  berakhir.

Memasuki Oktober 2021 merupakan penyaluran BSU tahap 5.

Lalu bagaimana cara mengecek penerima BSU Tahap 5 di Oktober 2021?

Bagi yang ingin melakukan pengecekan bisa melalui website kemnaker.go.id atau Whatsapp dan bisa dilakukan via handphone.

Baca juga: Simak Nasib BLT UMKM di Bulan Oktober 2021, Tak Perlu Antre Cukup Daftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair di Bulan Oktober 2021, Simak Cara Mengecek Penerima Bantuan

Seperti diketahui, BSU atau BLT Subsidi Gaji diberikan langsung sebesar Rp 1 juta, di mana per bulannya Rp 500 ribu. Penyaluran BLT Subsidi gaji ini melalui Bank Himbara, dan melalui rekening kolektif ( Burekol) bagi pemilik rekening selain bank pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan BLT Subsidi Gaji yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Ilustrasi Menaker Idah Fauziah terkait BLT karyawna gelombang 2 cair.
Ilustrasi Menaker Idah Fauziah terkait BLT karyawna gelombang 2 cair. (Kolase Kompas.com)

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap 5.  Program BSU 2021 akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat hingga akhir Oktober 2021 mendatang.

Pekerja/buruh bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker atau WhatsApp.

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji seperti  dilansir Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id atau WhatsApp, BSU Cair Tanpa Ada Potongan:

Cek Lewat Website

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Baca juga: Dipimpin Sekda, Rapat Vaksinasi Putuskan Penerima Bantuan Sosial di HSS Wajib Jalani Vaksin

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved