BSU di Bulan Oktober 2021

BSU di Bulan Oktober 2021 Pencairan Terakhir, Cek Penerima Bantuan Cukup via Handphone

Oktober 2021 merupakan bulan terakhir Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji  berakhir.

Editor: M.Risman Noor
Kemnaker.go.id
Tangkapan layar situs resmi Kemnaker untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Oktober 2021 merupakan bulan terakhir Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji  berakhir.

Memasuki Oktober 2021 merupakan penyaluran BSU tahap 5.

Lalu bagaimana cara mengecek penerima BSU Tahap 5 di Oktober 2021?

Bagi yang ingin melakukan pengecekan bisa melalui website kemnaker.go.id atau Whatsapp dan bisa dilakukan via handphone.

Baca juga: Simak Nasib BLT UMKM di Bulan Oktober 2021, Tak Perlu Antre Cukup Daftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair di Bulan Oktober 2021, Simak Cara Mengecek Penerima Bantuan

Seperti diketahui, BSU atau BLT Subsidi Gaji diberikan langsung sebesar Rp 1 juta, di mana per bulannya Rp 500 ribu. Penyaluran BLT Subsidi gaji ini melalui Bank Himbara, dan melalui rekening kolektif ( Burekol) bagi pemilik rekening selain bank pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan BLT Subsidi Gaji yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Ilustrasi Menaker Idah Fauziah terkait BLT karyawna gelombang 2 cair.
Ilustrasi Menaker Idah Fauziah terkait BLT karyawna gelombang 2 cair. (Kolase Kompas.com)

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap 5.  Program BSU 2021 akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat hingga akhir Oktober 2021 mendatang.

Pekerja/buruh bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker atau WhatsApp.

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji seperti  dilansir Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id atau WhatsApp, BSU Cair Tanpa Ada Potongan:

Cek Lewat Website

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Baca juga: Dipimpin Sekda, Rapat Vaksinasi Putuskan Penerima Bantuan Sosial di HSS Wajib Jalani Vaksin

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id
Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.

Cek Lewat WhatsApp

- Simpan nomor 081380070175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

1. Informasi Kepesertaan

2. Informasi Klaim

Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Cek Penerima Subsidi Listrik PLN Oktober 2021, Diskon Listrik 50 Persen

3. Informasi Kanal Layanan

4. E-Form Pengaduan

5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;

- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;

- Balas pesan dengan ketik Ya;

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Syarat Penerima

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2021: PKH, BSU Hingga Kuota Internet Gratis

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:

- Industri barang konsumsi;

- Transportasi;

- Aneka industri;

- Properti dan real estate;

- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Disalurkan di Bulan Oktober, Cek Pula Bantuan UKT bagi Mahasiswa

Diketahui, penerima BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Sehingga, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.

BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

3 Status Penerima Subsidi Gaji 2021 di Situs bsu.kemnaker.go.id

Dilansir dari Kompas.com, program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji akan diperluas. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi kamu yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Salah satu alasan mengapa program BSU diperluas adalah adanya sisa anggaran BSU senilai Rp 1,7 triliun. Nantinya, sisa anggaran itu akan disalurkan kepada 1.791.477 pekerja.

ILUSTRASI TARIK UANG DI ATM - BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair dan cek di www.kemnaker.go.id
ILUSTRASI TARIK UANG DI ATM - BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair dan cek di www.kemnaker.go.id (TRIBUNNEWS)

Nah, untuk mengecek apakah kamu berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, silakan kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

Tetapi ada hal yang harus diketahui. Pada saat memeriksa status di laman resmi Kemnaker, atau situs lain yang bisa digunakan untuk memeriksa status penerima BSU Kemenaker, kamu mungkin akan menemukan beberapa status BLT subsidi gaji yang berbeda.

BSU Kemenaker mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik.

Ada 3 status untuk menunjukkan apakah kamu terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca juga: Jadwal Program Kartu Prakerja Gelombang 22, Simak Syarat dan Cara Melakukan Pendaftaran

Berikut penjelasan tentang arti status BSU di situs Kemenaker yang dilansir dari laman indonesiabaik.id.

1. Status "Calon"

Terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena kamu tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum menenuhi syarat, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Baca juga: Belum Terima Pencairan BSU di Bulan September 2021, Coba Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Belum Terima Pencairan BSU di Bulan September 2021, Coba Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kamu.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru kamu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com/Barratut Taqiyyah Rafie)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved