Cetak Mandiri KK
Cetak Mandiri KK dan Data Kependudukan di Rumah, Begini Prosedur Agar Dianggap Sah Disdukcapil
Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak lagi repot dan berjubel serta mengantre di disdukcapil untuk sekadar mencetak Kartu Keluarga dan data kependudukan lainnya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Hal tersebut mempermudah masyarakat yang kehilangan dokumen-dokumen penting terkait data kependudukan.
Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Baca juga: Uji Terbang Bioavtur Berhasil, Indonesia Yakin Mampu Membangun Kemandirian Energi Nasional.
Baca juga: Kelapa Sawit Tulang Punggung Perekonomian Nasional dan Primadona Ekspor
Mengutip Indonesia.go.id, meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cek Keaslian Data
Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id.
Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cara Mencetak KK dan Data Kependudukan Sendiri yang Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.
Baca juga: Sehari Terima Pengaduan NIK Tak Terbaca hingga 50 Orang, Begini Penjelasan Disdukcapil Banjarbaru
Cara Mencetak Mandiri
1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.