Kriminalitas Banjarmasin

Segera Disidangkan, Dua Terdakwa Perkara Pembunuhan di Basirih Dijerat Pasal Berlapis

Dua terdakwa perkara pembunuhan berinisial MR (22) dan A (28) didakwa pasal berlapis

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa perkara pembunuhan berinisial MR (22) dan A (28) yang ditangkap Polisi pada Rabu (28/7/2021) karena membunuh seorang buruh di Jalan Lingkar Dalam, Banjarmasin segera menjalani sidang dan duduk di kursi pesakitan. 

Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji yang juga jaksa penuntut umum dalam perkara ini mengatakan, berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

"Pelimpahan ke Pengadilan sudah kami lakukan, tinggal menunggu penetapan susunan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana," kata Radityo kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (7/10/2021).

Kedua terdakwa dalam perkara ini kata Radityo didakwa dengan pasal berlapis.  Yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

Baca juga: Pembunuhan di Banjarmasin : Pria 22 Tahun Ini Tewas Ditusuk, Warga Sebut Dengar Ada Ribut-ribut

Baca juga: Reka Adegan Pembunuhan di Kebun Sari HSU, Tersangka Kejar Lalu Tusuk Korban dengan Belati

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel, Pembunuh Guru di Tanahlaut Jalani Pemeriksaan, Polisi Sebut Faktor Dendam

Ancaman hukuman maksimalnya bisa penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup bahkan pidana mati. 

"Itu dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Tinggal kita lihat dari fakta persidangan lebih mengarah ke mana nanti," kata Radityo. 

Dari berkas yang diajukan penyidik khususnya kronologi kejadian yang merenggut nyawa seorang buruh berinisial R warga Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu, tergambar cukup jelas adanya unsur perencanaan. 

Dimana kedua terdakwa mengakui sempat melakukan pembicaraan berisi keluhan yang sama terkait korban. 

Keduanya lalu memutuskan untuk mendatangi korban di rumahnya. 

Namun sebelum menuju ke rumah korban, kedua terdakwa sempat singgah di rumah salah satu terdakwa untuk mengambil senjata tajam (sajam) jenis mandau. 

Sajam ini pula yang digunakan kedua terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. 

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel : Ditemukan Tewas di Depan Rumah Warga HSU, Pria Ini Alami Banyak Luka Bacok

"Dari awal sempat ada pembicaraan berdua, singgah ke rumah untuk mengambil sajam itu sudah termasuk unsur dugaan perencanaan," terang Radityo. 

Akibat tindakan sadis kedua terdakwa itu, korban menderita luka tusuk di pinggang kanan, luka robek di tangan kiri serta di kepala belakang hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved