CPNS 2021
Masa Sanggah PPPK 2021 Tahap 1, Ini Batas Waktu dan Cara Mengajukan Sanggahan
Bagi yang tidak lolos diberi waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan atas hasil tes seleksi PPPK 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil seleksi PPPK 2021 sudah diumumkan pemerintah. Hasilnya ratusan ribu dinyatakan lolos PPPK tahap 1.
Lalu bagi yang tidak lolos diberi waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan atas hasil tes seleksi PPPK 2021.
Bagi guru honorer yang masuk seleksi PPPK diberi lagi dua kesempatan untuk mengikuti tes seleksi.
Sementara untuk masa sanggah dan bagaimana mengajukan sanggah bisa dilakukan peserta.
Baca juga: CPNS Tabalong 2021, Sesi I dan II Hari Pertama Tes SKD di BKPP Tabalong Belasan Peserta Tak Hadir
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 di Tapin, 43 Peserta Tak Hadir Tanpa Keterangan
Nama peserta yang lulus seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun 2021, telah diumumkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (8/10/2021) pagi.
Setelah ini, panita seleksi nasional memberikan waktu sanggah selama tiga hari.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : 4661/B/GT.01.00/2021 tentang penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, berikut jadwal masa sanggah :
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 : 8 Oktober 2021
- Masa sanggah 1 (masa pengajuan sanggah) : 10-12 Oktober 2021
- Jawab sanggah 1 (tanggapan sanggah ) : 12-18 Oktoberr 2021
- Pengumuman hasil sanggah 1 : 20 Oktober 2021
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Diumumkan Tertutup Lewat AKun Peserta, Disdik HST Pun Tak Bisa Mengakses
Apa itu masa sanggah?
Masa sanggah dilansir dari sscasn.bkn.go.id, adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah bisa dimanfaatkan oleh peserta atau pelamar PPPK Guru 2021 yang keberatan terhadap hasil seleksi uji kompetensi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/cpns-kalsel-2021-peserta-tes-pppk-guru-di-sman-1-rantau-tapin-rabu-15092021.jpg)