Maulid Nabi 2021
LIBUR Maulid Nabi 2021 Digeser, Simak Sholawat Nabi dan Amalan di Bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah
Pemerintah menggeser libur tanggal merah Maulid Nabi 2021 tersebut menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Simak amalan-amalan dianjurkan di Rabiul Awal
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap 12 Rabiul Awal setiap tahunnya dalam kalender Hijriyah.
Di tahun ini, Maulid Nabi 2021 bertepatan pada Selasa (19/10/2021). Karena itu, pada penanggalan masehi tertera libur tanggal merah jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021.
Namun ternyata pemerintah menggeser libur tanggal merah Maulid Nabi 2021 tersebut menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Dilansir dari Kompas.com, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca juga: Jelang Maulid Nabi 2021 di Bulan Rabiul Awal 1443 H, Inilah Hukum Memperingati Maulid Nabi
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Beberkan Tentang Maulid Nabi Muhammad SAW, Simak Pelaksanaan Pertama Kali
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).

Pedoman penyelenggaraan hari besar saat pandemi
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.
Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut.
Penyelenggara kegiatan, kata Yaqut, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.