Selebrita
Tarif Ceramah Gus Miftah Diisukan Sampai Rp 3 Miliar, sang Ustadz Akhirnya Beri Penjelasan
Isu soal Tarif Ceramah menerpa Gus Miftah. Ustadz yang berperan membuat Deddy Corbuzier itu menjadi mualaf itu memberikan sejumlah penjelasannya.
Gus Miftah selalu menyediakan uang tunai untuk dibagikan pada masyarakat di sana yang membutuhkan.
"Maka di situlah berlaku subsidi silang. Kita bicara saja dong, saya diundang calon bupati, '
Gus monggo datang ke tempat saya pengajian, ini gimana', 'seikhlasnya' kan go*lok,"
"Anda bisa cek, saya selalu bawa uang cash banyak ketika saya ngaji di lapangan.
Tujuan saya adalah untuk subsidi kepada masyarakat yang ada di pedesaan," pungkas Gus Miftah.
Simak video lengkapnya: Klik
Baca juga: Sinyal Amanda Manopo dan Arya Saloka Hadiri Pernikahan Verrell Bramasta & Ranty Maria, Ini Buktinya
Baca juga: Ulah Betrand Peto Bikin Sarwendah Kebingungan, Putra Ruben Onsu Itu Beri Kejutan Kala Pemotretan
Pasang Tarif Dakwah, Bolehkah?
Bolehkan Ustadz memasang tarif saat berdakwah? Ustaz Nashih Nashrullah pada 2013 lalu pernah mengulasnya dalam satu tulisan.
Berceramah merupakan satu dari sekian aktivitas berdakwah yang mulia; menyampaikan pesan dan menyebarkan syiar di hadapan ratusan, ribuan, bahkan jutaan umat manusia.
Ada misi berharga di sana. Tetapi, dinamika dunia dakwah pun berkembang. Ini beriringan dengan perkembangan teknologi dan lain sebagainya.
Tak sedikit oknum pendakwah pada akhirnya terjebak dalam logika materi. Berdakwah pun sekaligus berbisnis. Seperti, memasang tarif tertentu atas jasa ceramahnya. Bolehkah memasang tarif untuk jalan dakwah?
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin AF mengatakan, dari segi hukum Islam, pada prinsipnya diperbolehkan menerima imbalan jasa atas ceramah atau mengajarkan ilmu agama lainnya, seperti pengajaran Alquran.
Akan tetapi, ia menggarisbawahi imbalan tersebut bukan tujuan utama. Dan, agar tarif tersebut tetap tidak melampaui batas kewajaran. Motif paling mendasar kala berdakwah adalah niat untuk Allah SWT semata.
Selain itu, memberlakukan tarif berdakwah, justru akan menghilangkan pahala dakwah itu sendiri. “Jika niatnya bisnis dan dibisniskan, itu tidak boleh,” ujarnya.
Ia pun mengutip hadis riwayat Umar bin Khatab tentang pentingnya meluruskan niat segala urusan akan dikembalikan pada sejauh manakah niat dan motif yang bersangkutan. Bila sebatas dunia maka pahala tak ia dapat. Sebab, hanya dunia yang ia peroleh.