Selebrita

Tarif Ceramah Gus Miftah Diisukan Sampai Rp 3 Miliar, sang Ustadz Akhirnya Beri Penjelasan

Isu soal Tarif Ceramah menerpa Gus Miftah. Ustadz yang berperan membuat Deddy Corbuzier itu menjadi mualaf itu memberikan sejumlah penjelasannya.

Editor: Murhan
Instagram @gusmiftah
Gus Miftah tanggapi rumor tarif sekali dakwahnya capai miliaran rupiah 

Ia pun mengimbau para pendakwah agar tidak mematok tarif. Tindakan pemasangan tarif, justru berpotensi merusak citra dakwah tersebut.

Ia mengusulkan agar sanksi sosial dijatuhkan pada oknum-oknum pematok tarif dakwah. “Jangan diundang lagi,” katanya.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar mengingatkan para pendakwah agar tetap ikhlas dan tidak memasang tarif.

Meskipun, ia menegaskan tidak ada larangan untuk memasang tarif untuk dakwah, tetapi hendaknya menghindari komersialisasi tersebut.

Menurutnya, pemasangan tarif kaitannya dengan kebiasaan yang berlaku. Semestinya, iltizam dini atau ketaatan terhadap syariat, dengan tidak mengedepankan tarif, lebih ditekankan oleh yang bersangkutan. Kalaupun hendak memasang tarif, sewajarnya saja. “Masyarakat punya penilaian tersendiri,” katanya.

Baca juga: Penyakit yang Diderita Dorce Gamalama Hingga Dilarikan ke RS Disentil, Sang Anak Ungkap Fakta

Komersialisasi

Ketua Lajnah Bahtshul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) KH Zulfa Mustofa menyatakan, menurut perspektif agama, secara etika seorang ulama tidak boleh meminta bahkan memasang tarif.

Memang, mayoritas ulama memperbolehkan penerimaan upah dari pengajaran ilmu agama, tetapi tidak dengan cara mematok tarif.

“Tidak pantas meminta apa pun alasannya,” ujar alumnus Pesantren Maslakul Huda, Pati, Jawa Tengah, asuhan KH Sahal Mahfuz tersebut.

Menurutnya, komersialisasi itu tak terlepas dari pengaruh media, terutama televisi. Tingkat rating akan dijadikan alasan untuk meningkatkan tarif dakwah seseorang. Padahal, sikap semacam ini bisa mengancam kekekalan pahala.

Ia pun teringat nasihat Sang Guru, KH Sahal Mahfuz yang berpesan, 'Allim majjanan kama ‘ullimta majjanan (Ajarkanlah ilmu secara ikhlas, sebagaimana engkau dididik secara gratis). Tak lupa, ia sampaikan ajakan agar para ulama mengingatkan oknum pendakwah manapun yang mematok tarif.

Fikih klasik

Dalam kajian fikih klasik, rujukan persoalan ini bermuara pada topik pengambilan upah atas pengajaran Alquran. Menurut kelompok yang pertama, tidak boleh menerima atau membisniskan pengajaran ilmu agama tak terkecuali Alquran.

Opsi ini berlaku di sejumlah mazhab, antara lain Hanbali di salah satu riwayat, Zaidiyyah, dan Ibadhiyyah. Sedangkan, Imamiyyah melihat hukumnya makruh selama ada syarat sejak awal.

Pihak ini berdalih, mengajarkan ilmu syariah dan Alquran merupakan bakti yang tak berpamrih, hanya Allah SWT-lah yang akan membalasnya. Kebutuhan akan pelajaran ilmu agama dan Alquran sama pentingnya dengan urgensi mengajarkan shalat. Berbagi ilmu shalat merupakan hal mendasar, tak boleh diperjualbelikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved