CPNS 2021

Tahun 2022 Tak Ada Rekrutmen CPNS, Simak Penjelasan BKN dan Kabar Terbaru PPPK

Benarkah tidak ada lagi pengangkatan CPNS 2022 di berbagai kementerian.Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sebagai panitia pelaksana.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Peserta tes SKD CPNS yang ikuti ujian di BKPP Tabalong jalani proses registrasi. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal yang sama.

Ia menyampaikan, pengadaan calon ASN tahun 2022 hanya untuk formasi PPPK.

"Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," ujar Tjahjo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan usai menghadiri acara penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan usai menghadiri acara penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota di Kepatihan, Senin (4/11/2019). (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Formasi guru

Dijelaskan, tahun ini rekrutmen PPPK untuk formasi guru dibuka untuk 1.000.000 formasi.

Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK.

Sehingga, sisa formasi yang ada akan dibuka kembali di tahun depan, untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Formasi guru agama di sekolah negeri akan dibuka pada pengadaan ASN tahun 2022, sebab tahun ini hanya dialokasikan sekitar 22.000 formasi.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 di Tapin, 43 Peserta Tak Hadir Tanpa Keterangan

Sementara untuk formasi guru PPPK, kemungkinan dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.

"Misalnya dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar,” ujar Tjahjo.

Sebagai informasi, masih adanya guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

ilustrasi sekolah
ilustrasi sekolah (tribunnew.com)

Sehingga diharapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dapat meningkatkan pendidikan para guru tersebut.

Salah satunya dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan Kemendikbud Ristek.

Guna mengakomodir penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, telah diusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved