Maulid Nabi 2021
Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Keluar Daerah 18-22 Oktober
Libur Maulid Nabi 2021 resmi digeser. Pemerintah telah menetapkan tahun ini libur peringatan hari kelahiran nabi dilakukan pada 20 Oktober 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Libur Maulid Nabi 2021 resmi digeser. Pemerintah telah menetapkan tahun ini libur peringatan hari kelahiran nabi dilakukan pada 20 Oktober 2021.
Seperti diketahui Maulid Nabi diperingati tiap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021.
Namun dengan pertimbangan masa pandemi covid-19, dan mencegah klaster libur Maulid, penggeseran jadwal libur dilakukan pemerintah.
Tak hanya itu sejumlah aturan ketat tentang libur dan bepergian pun ditetapkan untuk para aparatur sipil negara ( ASN). ASN dilarang cuti dan keluar daerah.
Pemerintah melarang ASN cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Baca juga: Macam Sholawat Saat Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Perbanyak Ibadah di Hari Kelahiran Rasulullah
Baca juga: Jenis-jenis Sholawat Dibaca di Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Bertujuan Meningkatkan Keimanan
Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur nasional ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Selain itu, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun resmi Twitternya sudah menyampaikan larangan ASN mengambil cuti pada pekan depan.

"Pemerintah Telah menggeser hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menjadi Tanggal 20 Oktober 2021."
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN Dilarang bepergian Dan cuti selama 18-22 Oktober 2021."
"Simak isi SE tersebut Beroperasi Lengkap di Laman jdih.menpan.go.id ," tulis @kempanrb, yang dikutip Rabu (13/10/2021). Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota pada 18-22 Oktober 2021.
Baca juga: Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Begini Pandangan 4 Mazhab
Baca juga: Peringatan Maulid Nabi di Masjid Agung Al Karomah Martapura, Jemaah Ikuti Acara Penuh Khidmat
Aturan dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021