Kriminalitas Banjar
Narkoba Kalsel : Bedakan Digerebek Polisi, Pria Astambul Simpan 143,79 gram Sabu di Saluran Air
Satresnarkoba Polres Banjarbaru menyita 143,79 gram sabu dari bedakan dSungai Karangan, Rt 004, Rw 006, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sembilan plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi sabu ditemukan petugas di rumah bedakan H Muliadi alias Yadi (39) di Jalan Sungai Karangan, Rt 004, Rw 006, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pria berKTP Astambul, Kabupaten Banjar ini berdasarkan informasi dicurigai membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Lantas informasi tersebut, menurut Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede, langsung ditindak lanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.
"Setelah dilakukan penyelidikan serta monitoring, Petugas langsung melakukan penggerebekan di kediamannya," ungkap Yuda, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Polres Banjarbaru, Sabu dan Ekstasi di Blender Lalu Dimasukan ke Toilet
Baca juga: Tersandung Kasus Sabu, Satu Anggota Polres Tanahlaut Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Baca juga: Narkoba Kalsel, Simpan Sabu 19, 11 Gram, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru
Saat diinterogasi, pelaku Yadi mengelak mengakui memiliki kristal haram tersebut. Namun, sambung Yuda, petugas tidak mempercayainya
Dan benar saja, dengan kejelian petugas ditemukan barang bukti di dalam saluran pembuangan air terbungkus plastik lengkap lakban hitam di belakang dekat kamar mandi.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas turut menemukan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan, diantaranya satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat kotor 147,85 gram dan berat bersih 143,79 gram.
Sementara plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berati kotor 4,22 gram dengan berat bersih 3,78 gram, sabu dengan berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, sabu dengan berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram, sabu dengan berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.
Kemudian, sabu dengan berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 4,79 gram, sabu dengan berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,50 gram, sabu dengan berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 4,83 gram dan sabu dengan berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Peredaran Sabu Kembali Diungkap Polsek Pelaihari, Pelaku Simpan di Dua Tempat ini
Di sana turut pula ditemukan sendok yang terbuat dari sedotan putih berukuran kecil, sendok dari sedotan warna hitam berukuran besar, Bong terbuat dari botol plastik yang tutupnya terdapat dua sedotan plastik, tiga batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, tiga buah korek api mancis, timbangan digital, gunting dan handphone Oppo A53
Saat ini, sambung Yuda, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)