Vaksinasi Covid 19
Hati-hati Saat Mendownload Sertifikat Vaksin Covid-19, Simak Panduannya Berikut Ini
Berikut ini cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dan mengecek status vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi. Hati-hati saat mendownload
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi covid-19 massal untuk mengendalikan dampak buruk covid-19.
Anda yang telah menjalani vaksinasi covid-19 ini akan mendapatkan sertifikat vaksin sebagai bukti. Sertifikat ini pun menjadi persyaratan saat melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum bahkan untuk berurusan di kantor layanan publik, termasuk saat masuk ke hotel, restoran, bahkan mal.
Namun untuk mendapatkan vaksin ini, masyarakat harus mengunduhnya melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dan mengecek status vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi. Hati-hati saat mendownload Sertifikat Vaksin Covid-19, jangan sampai salah memasukkan data, agar tidak gagal.
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 Bertambah, 22 Ribu Dosis Vaksin Coronavac Tiba di Kalsel
Masyarakat yang sudah divaksin bisa mengakses sertifikat vaksin melalui laman dan aplikasi PeduliLindungi.
Selain mengunduh sertifikat vaksin Covid-19, status vaksinasi juga bisa dicek melalui PeduliLindungi.
Status vaksinasi dapat langsung diketahui dengan cara seperti berikut, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Status Vaksinasi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan KTP:
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Isi nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta;
3. Centang kolom captcha "I'm not a robot";
4. Klik "Periksa" dan status vaksin Covid-19 akan muncul.
Lalu, bagaimana cara unduh sertifikat vaksin?
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin melalui laman resmi dan aplikasi PeduliLindungi:
Cara Download Sertifikat Vaksin di Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
Baca juga: CARA Daftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLIndungi dan vaksin.loket.com
Baca juga: Belum Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Cetak dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, disarankan mengakses laman PeduliLindungi dulu apabila data vaksinasi tidak tersedia di aplikasi PeduliLindungi.
Jika data vaksinasi masih tidak muncul, disarankan untuk mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Sementara itu, berdasarkan informasi di laman Covid19.go.id, masyarakat bisa menunggu 7-10 hari setelah divaksin apabila sertifikat belum muncul.
Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi Call Center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
