Penanganan Covid 19
Wajib Karantina 5 Hari Bagi WNA dan WNI yang Tiba dari Luar Negeri, Diawasi TNI-Polri
Aturan wajib karantina 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, yang baru tiba di Indonesia. Masyarakat diminta ikut pantau
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Indonesia membuka pintu untuk wisatawan asing masuk. Namun persyaratan dan aturan ketat diterapkan untuk mengendalikan kemungkinan penyebaran covid-19.
Salah satu aturannya adalah wajib karantina 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, yang baru tiba di Indonesia.
Terkait aturan yang satu ini, masyarakat pun diajak ikut melakukan pengawasan penerapan karantina kesehatan.
Seperti diketahui, saat ini tengah heboh diberitakan tentang aksi nakal selebgram Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengajak masyarakat ikut mengawasi.
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10/2021). Dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 1.053, Kasus Aktif Corona Jadi 19.852
Baca juga: UPDATE Sebaran Covid-19 Indonesia: Jatim Tertinggi 160 Kasus, Kaltim dan Kalbar 10 Besar
Wiku mengatakan, aturan karantina kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad).
Lembaga itu terdiri dari unsur TNI atau Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan.
Dengan adanya aturan ini, Wiku mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut dia, pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan karantina akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
Pasal 14 Ayat (3) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Kemudian, pada ayat 2 dikatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Sementara, pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dikatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," kata Wiku.
Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 1.384 Kasus, Duduki Peringkat ke-17 Dunia
Baca juga: UPDATE Sebaran Covid-19 Indonesia 10 Oktober 2021: Kalimantan Selatan 13 Kasus, Tertinggi Jakarta