Penanganan Covid 19
Wajib Karantina 5 Hari Bagi WNA dan WNI yang Tiba dari Luar Negeri, Diawasi TNI-Polri
Aturan wajib karantina 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, yang baru tiba di Indonesia. Masyarakat diminta ikut pantau
Sebelumnya diberitakan, selebgram Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan internasional dari Amerika Serikat.
Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS yang mengonfirmasi kebenaran hal tersebut menyatakan, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Pangdam Jaya memerintahkan penyidikan terhadap oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu Rachel untuk kabur dari karantina kesehatan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina selama lima hari tidak hanya berlaku untuk kedatangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Masa karantina lima hari juga berlaku untuk kedatangan internasional melalui Jakarta dan Manado.
Baca juga: Kasus Positif Covid 19 Melandai, Masyarakat Bisa ke Faskes Tanpa Khawatir
Baca juga: Data Sebaran Covid-19 di Indonesia 14 Oktober 2021, Jawa Tengah Peringkat 1 di Atas DKI Jakarta
"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).
Luhut menjelaskan, kedatangan internasional lewat Jakarta dan Manado diperbolehkan bagi semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara yang diizinkan memasuki pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepri.
Ke-19 negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
(Kompas.com/Tribunnews.com)