Harga Bitcoin
Harga Bitcoin Terus Melejit, Hari ini Nyaris Tembus US$ 63.000
Dilansir dari Coindesk, Sabtu (16/10/2021) harga aset kripto terpupoler itu sempat menyentuh US$ 62.858, semakin dekat dengan level tertinggi April
BANJARMASINPOST.CO.ID - Harga Bitcoin terus melejit. Bahkan hari ini telah melampauai US$ 60.000 dan hampir menembus US$ 63.000.
Dilansir dari Coindesk, Sabtu (16/10/2021) harga aset kripto terpopuler itu sempat menyentuh US$ 62.858, semakin dekat dengan level tertinggi sepanjang masa di US$ 64.888 yang tercetak pada April lalu.
Hanya pada pukul 06.37 WIB, harga Bitcoin ada di US$ 61.383,35. Meski begitu, tetap naiak 7,07% dibanding posisi 24 jam sebelumnya. Seperti dilansir dari kontan.co.id.
Sementara berdasarkan laman Indodax, harga 1 Bitcoin dalam rupiah pada Sabtu pukul 06.37.55 WIB ada di Rp 860,357 juta. Dan mengacu Bitcoin.co.id, 1 Bitcoin setara Rp 860,384 juta.
Baca juga: Harga Bitcoin Hari ini Hampir Sentuh US $60.000, Didorong Aksi Pemburu Momentum
Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini Tembus US$ 58.000 Lagi, Tertinggi Sejak Mei 2021
Kenaikan harga bitcoin pada Sabtu (16/10/20210) ini kian tak terbendung setelah Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) memberi lampu hijau ETF Bitcoin berjangka.
Mengutip CoinDesk, SEC menyetujui ETF Bitcoin berjangka pada Jumat (15/10) waktu AS, setelah lima komisioner regulator sekuritas dan bursa Amerika Serikat itu bertemu untuk membahasnya.
ProShares mungkin yang pertama meluncurkan ETF Bitcoin berjangka pada Senin (18/10) pekan depan, meskipun produk tersebut mungkin tidak segera mulai diperdagangkan.
Sebelumnya, Ketua SEC Gary Gensler mengindikasikan, produk berbasis berjangka bisa memberikan perlindungan investor yang lebih kuat karena undang-undang di mana produk itu beroperasi.
SEC sedang meninjau sekitar 40 pengajuan ETF bitcoin berjangka dan memiliki beberapa tenggat waktu keputusan untuk membuat keputusan tentang produk berjangka itu mulai minggu depan.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 SD Halaman 84-89, Subtema 2: Kewajiban dan Hakku di Sekolah
Baca juga: Harga Bitcoin Rontok Lagi ke Level US$ 42.000 Per Keping, Sentimen Negatif dari China dan AS
Senada, menurut laporan Bloomberg, SEC sedang meninjau sekitar 40 pengajuan ETF Bitcoin dengan beberapa tenggat waktu keputusan tentang produk berjangka itu akan datang minggu depan.
Bloomberg menyebutkan seperti dikutip CoinDesk, SEC bakal menyetujui setidaknya beberapa dari pengajuan ETF Bitcoin yang membuka jalan untuk memulai perdagangan.
SEC sejatinya tidak perlu mengambil tindakan formal untuk menyetujui proposal yang masuk. Di bawah undang-undang federal, permohonan menjadi efektif jika melewati batas waktu tanpa SEC meminta perubahan.
Laporan Bloomberg menyatakan, pengajuan ETF Bitcoin oleh ProShares dan Invesco sebagai dua proposal yang mungkin dapat persetujuan SEC untuk meluncur berdasarkan undang-undang federal minggu depan.
Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini 4 Oktober 2021, Melesat Mendekati Angka US$ 50.000
Baca juga: Harga Bitcoin Rontok Lagi ke Level US$ 42.000 Per Keping, Sentimen Negatif dari China dan AS
Dilansir dari wikipedia, Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto.
Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal.
Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi.
Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi,
dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.
Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan.
Bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga.
Terlepas dari semua itu bitcoin-bitcoin dapat dikirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat bitcoin.
Bitcoin dan mata uang kripto "cryptocurrency" lainnya, disebut sebagai “aset kripto”, kini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditas Indonesia, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 pada 8 Februari 2019.
Keberadaan mata uang virtual, seperti halnya bitcoin dan lainnya di Indonesia memang sudah mendapat lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).
Namun Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Tanah Air.
Duit digital ini juga bukan merupakan produk industri keuangan.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa tempat untuk melakukan perdagangan bitcoin secara online.
Tempat-tempat tersebut sering disebut dengan nama Exchange (pertukaran / jual beli). Jumlah perusahaan Crypto Exchange di Indonesia cukup banyak dan menawarkan beragam fitur.
Baca juga: Harga Bitcoin Rontok Lagi ke Level US$ 42.000 Per Keping, Sentimen Negatif dari China dan AS
Baca juga: Harga Bitcoin Terjun bebas, China Umumkan Transaksi Kripto Ilegal
Bila kita mendaftar pada sebuah platform exchange, maka di dalamnya sudah ada wallet Bitcoin yang bisa langsung digunakan. Bitcoin wallet dibutuhkan untuk menjaga keamanan aset kripto atau mata uang digital yang kita miliki. Karena sebuah wallet pada dasarnya sama seperti rekening bank. Di mana bisa melakukan penerimaan, penyimpanan hingga pengiriman Bitcoin.
Contoh perusahaan Crypto Exchange di Indonesia adalah Indodax, Luno, Triv, Rekeningku.com, Tokenomy, Tokocrypto, Coinene Indonesia, Bitocto, UpBit Indonesia, Zipmex dan lain lain. (Kontan.co.id/Banjarmasinpost.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bitcoin-099jpg.jpg)