CPNS 2021
BKN Tunda Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Simak Perkembangan di sscasn.bkn.go.id
Kapan pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 masih menjadi pertanyaan publik.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 Tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dirilis pada tanggal 17-18 Oktober 2021.
Namun, melalui akun Twitter @abiridwan2173, Ridwan mengatakan Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 telah direvisi dengan Surat Kepala BKN nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

“Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli."
"Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi."
"Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt,” tulis Ridwan yang dikutip Tribunnews.com, Senin (18/10/2021).
Dilansir dari tribunnews.com dengan judul pengumuman hasil SKD CPNS 2021 diundur ini penjelasan BKN, Dengan demikian, artinya dalam surat yang dimaksud belum tercantum kepastian tentang jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan jadwal SKB CPNS 2021.
Kemungkinan, ada perubahan jadwal atau diundur dari jadwal pengumuman semula, yakni 17-18 Oktober 2021.
Apalagi, BKN juga melakukan penjadwalan ulang bagi peserta SKD yang sebelumnya diketahui reaktif Covid-19.
Baca juga: Tes SKD CPNS Tabalong 2021, Nilai Passing Grade Tertinggi 449, Berikutnya Tahapan Tes SKB
Sebagaimana hasil kelulusan seleksi administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga akan diumumkan secara online.
Baik melalui laman SSCASN maupun situs resmi masing-masing instansi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com hingga Senin (18/10/2021) siang, situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id belum terdapat pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
Pada menu Hasil SKD CPNS, muncul keterangan "maaf laman ini belum dibuka".
Artinya, pihak BKN belum mengumumkan hasil Hasil SKD CPNS 2021.
Untuk itu, Anda dapat terus memantau situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id untuk melihat hasil tes SKD CPNS 2021.
Nantinya, apabila dinyatakan lolos passing grade dan skor SKD memenuhi kuota jumlah 3 kali formasi, maka peserta bisa ikut serta ke tapahan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
