Antasari Corner
TMMD ke-112 Hubungkan Dua Kecamatan Terpisah di Kabupaten Kotabaru
Jajaran Kodim 1004/Kotabaru melaksanakan TMMD ke-112 bangun jalan 6 km dari Kecamatan Sampanahan dan Kecamatan Sungai Durian, rehab rumah, penyuluhan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-112 dilaksanakan di Desa Rampa Manunggul, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Program bertema 'TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri' tersebut digelar sejak 15 September 2021 dan ditutup pada 14 Oktober 2021 yang mampu menuntaskan semua sasaran dengan tepat waktu.
Sasaran fisik TMMD ke-112 Kodim 1004/Kotabaru berupa pembukaan jalan sepanjang 6.000 meter, perkerasan badan jalan sepanjang 1.300 meter, pembuatan drainase sepanjang 6.000 meter, pembangunan MCK, dan pembangunan/perbaikan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
Adapun tujuan pembuatan jalan tersebut guna membuka akses jalan pendekat yang menghubungkan dua kecamatan setempat
Dengan begitu, jarak tempuh menuju jalan utama lebih dekat, memudahkan pendistribusian hasil dari petani, meningkatkan perekonomian masyarakat dan paling utama menciptakan akselerasi percepatan pembangunan daerah.
Selain sasaran fisik, juga terdapat sasaran tambahan, berupa sasaran nonfisik di antaranya penyuluhan bela negara, penyuluhan hukum, penyuluhan KB (Keluarga Berencana), penyuluhan Binmas.
Serta, penyuluhan pencegahan penularan Covid 19, penyuluhan Posyandu dan Posbindu, penyuluhan stunting PTM, pembagian sembako, pengobatan massal, dan perpustakaan keliling.
Kondisi geografis dari dua desa di kecamatan yang berbeda ini, kaya akan sumber daya alam yang memiliki potensi ekonomi kreatif.
Apabila potensi tersebut dapat digali, maka akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, seperti potensi mata pencaharian baru yang dapat menambah pendapatan, sehingga mereka menjadi lebih maju dan sejahtera.
Hal inilah yang menjadi dasar dan semangat tersendiri bagi Kodim 1004/Kotabaru untuk melaksanakan TMMD ke-112, dengan membuka akses jalan penghubung dua desa yang terpisah, menuju masyarakat sejahtera.
"Berkaitan dengan TMMD, tentunya kita harus bersandar kepada tugas TNI. Dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada dua tugas yang diemban oleh TNI, yaitu OMP (Operasi Militer Perang) dan OMSP (Operasi Militer Selain Perang). Penjabaran dalam OMSP tersebut ada 14 tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh TNI, di dalamnya adalah tugas-tugas perbantuan, salah satunya adalah tugas membantu pemerintah daerah, kaitannya sangat erat dengan TMMD, dimana tujuan TMMD adalah bagaimana TNI berperan aktif untuk membantu pemerintah daerah, untuk melaksanakan percepatan pembangunan di daerah, dan daerah-daerah tersebut ada yang kita sasar adalah daerah terisolasi, daerah terpencil, daerah perbatasan," ucap Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah.
“Melalui TMMD ini kita berharap daerah tersebut terbebas dari isolasi, daerah tersebut akan bergerak roda ekonomi, dan yang terakhir dalam segi keamanan bahwa dengan kita masuk ke desa, maka kita membangun sistem pertahanan secara dini atau lebih awal,” imbuhnya.
Menurut Danrem, TMMD tentu harus dilaksanakan TNI bersama Polri, bersama kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan juga mengajak masyarakat.
Berkaitan ini maka tentu peran semua pihak ada di dalamnya. TNI melaksanakan TMMD ini dengan sistem bottom up, yaitu masyarakat di daerah melaksanakan musyawarah, melaksanakan rapat, mengusulkan kepada pemerintah daerah secara berjenjang sampai tingkat DPRD, kemudian diketuk palu untuk dilaksanakan TMMD yang akan dilaksanakan oleh TNI, yang ada di wilayah dalam hal ini Kodim setempat.
“TMMD di Kabupaten Kotabaru dilaksanakan oleh Kodim 1004/Kotabaru. Ini yang dilaksanakan. Peran masyarakat sangat kami perlukan karena akan ada kolaborasi atau kerja sama, sehingga penyelesaiannya akan lebih cepat, tetapi tanpa meninggalkan kualitas dan target sasaran yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
