Ekonomi dan Bisnis
Penerimaan Pajak Rokok di Kalsel Sebesar 78,83 Persen hingga Triwulan III 2021
Pajak rokok sampai triwulan III 2021 di Kalsel terealisasi Rp 203.452.841.788 atau 78,83 persen dari target murni yang ditetapkan Rp258.094.128.867.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Capaian pajak rokok sampai rriwulan III telah terealisasi sebesar Rp 203.452.841.788.
Kondisi ini jika dipersentase sebesar 78,83 persen dari target murni yang ditetapkan sebesar Rp 258.094.128.867.
Disampaikan Kabid Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji, Kamis (21/10/2021), pajak rokok mengalami peningkatan yang positif dibandingkan tahun lalu.
Sampai Triwulan III, telah terealisasi sebesar Rp. 203.452.841.788. Kondisi ini jika dipersentase sebesar 78,83 persen.
Baca juga: Penumpang Pesawat Meningkat 20 Persen, Jam Operasional Bandara Syamsudin Noor Ditambah
Baca juga: Kalsel-Kaltim Jalin Kerjasama, Pelaku Usaha bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp 13.770.942.000
Baca juga: Objek Wisata Dibuka, Begini Respon Owner Baruh Bunga HST
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Periode Oktober 2021 Provinsi Kalsel Ditetapkan Naik Menjadi Rp12.180,57
Diutarakannya, pada periode yang sama tahun 2020 lalu hanya terkontraksi sekitar 46,19 persen.
Pada 2021, Bakeuda Kalsel memang menerima angka realisasi tersebut. Akan tetapi pada 2021 naik di angka Rp143 miliar lebih.
Terlebih, Rustamaji menjelaskan, kenaikan realisasi ini didapatkan karena sisa triwulan keempat tahun 2020 telah dibayarkan, ditambah dengan penerimaan triwulan pertama di tahun ini.
“Diperkuat lagi dengan adanya kenaikan cukai rokok sebesar 10 – 20 persen sehingga penerimaan pajak rokok yang ditransfer ke Pemprov Kalsel itu ada peningkatan sebesar 32,52 persen,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kabid-pengelolaan-pajak-daerah-bakeuda-provinsi-kalsel-h-rustamaji-10012021-111.jpg)