Kriminalitas Kalsel
Besok Sidang Kedua, Terdakwa Mantan Wabup Batola Terjerat Kasus Dugaan Penguasaan Ruko Aset Pemkab
Mantan Wabup Batola periode 2012-2017, MK, terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik Pemkab Batola akan menjalani sidang kedua besok.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - MK, terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik Pemkab Batola akan menjalani sidang kedua, Senin (25/10/2021).
Mantan Wakil Bupati (Wabup) Batola periode 2012-2017 ini sebelumnya resmi ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola sejak awal Oktober 2021 lalu.
Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Nor, menjelaskan terdakwa telah menjalani sidang pertama di pengadilan Tipikor Banjarmasin, dalam agenda pembacaan dakwaan dan tidak ada bantahan.
"Jadi sidang kedua besok hari akan berlanjut dengan menghadirkan tiga orang saksi," ucap Hamidun, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Harga Telur Ayam Anjlok, Sekjen DPP PKS Datangi Kandang Serap Aspirasi Langsung Peternak Ayam Telur
Baca juga: Makna dan Tema Logo Hari Sumpah Pemuda 2021, Simak Sejarah Pemuda Turut Memperjuangkan Kemerdekaan
Baca juga: Pemkab Tanbu akan Lelang Online 200 Motor dan 25 Mobil Dinas
Mengenai pasal yang disangkakan, terdakwa akan dikenakan UU Tindak pidana korupsi, pasal primer pasal 2, subsider pasal 3, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sekilas mengenai kasus yang membelit terdakwa MK yaitu diduga penguasaan aset milik Pemkab Batola berupa ruko di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
Dijelaskan, tersangka diduga melakukan tebus sewa ruko milik Pemkab di Tahun 2009 namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik ilegal itu.
Perhitungan sementara, tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 175.000.500 .
Di samping itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih satu bulan sebelumnya dan masih berstatus tahanan kota, mantan Wabup Batola periode 2012 - 2017 ini pernah menyerahkan dana senilai Rp 175.000.500 melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batola.
Dana tersebut kata Hamidun sudah disita oleh Kejari Batola terkait penyidikan kasus yang menyeret MK tersebut.
Soal penahanan terhadap tersangka, sejauh ini yang bersangkutan kooperatif dan dengan kesadaran sendiri datang ke Kejari Batola saat dipanggil melalui surat pemberitahuan tentang tahapan penyerahan kasus dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka saat ini telah menjadi tahanan pengadilan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Marabahan.
(banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)