Kabar DPRD Tanah Laut

DPRD Tala Estafet Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Raperda Inisiatif dan Raperda dari Eksekutif

DPRD Tala secara maraton gelar dua kali rapat paripurna yakni tentang penyampaian raperda inisiatif dan raperda dari eksekutif.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
Humas DPRD Tanahlaut
Ketua DPRD Tanahlaut Muslimin menyerahkan dokumen Raperda Inisiatif DPRD Tanahlaut kepada Bupati Tanahlaut HM Sukamta (kiri) dalam Rapat Paripurna, Senin (25/10/2021) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kerja keras terus dilakukan wakil rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada Senin (25/102021) hari ini, mereka menggelar dua kali rapat paripurna. Pertama tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan kedua penyampaian raperda dari eksekutif.

Dua agenda rapat paripurna tersebut digelar secara berkelanjutan. Setelah rapat paripurna pertama selesai, langsung dilanjutkan rapat paripurna kedua.

Rapat paripurna pertama dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tala H Rahimullah, sedangkan rapat paripurna kedua dipimpin oleh Ketua DPRD Tala Muslimin.

Hadir pula satu orang wakil ketua DPRD Tala lainnya yakni H Atmari. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Tala HM Sukamta.

Saat memimpin rapat paripurna pertama, H Rahimullah mengatakan salah satu fungsi DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota. Ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1) huruf a.

Karena itu DPRD Tala kali ini mengajukan raperda inisiatif. Ada tiga raperda inisiatif yang diajukan, pertama yakni Raperda tentang Desa Wisata berdasarkan Keputusan DPRD Tala Nomor 61 tentang Persetujuan terhadap usulan Raperda Kabupaten Tala tentang Desa Wisata

Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berdasarkan Keputusan DPRD Tala Nomor 62 tentang Persetujuan terhadap usulan Raperda Kabupaten Tala tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketiga, Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin berdasarkan Keputusan DPRD Tala Nomor 63 tentang Persetujuan terhadap usulan Raperda Kabupaten Tala tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Ketiga raperda inisiatif tersebut cukup penting. Contohnya Raperda Desa Wisata yang bakal memperkuat kekhasan desa.

Raperda ini merupakan bentuk dukungan institusi yang dipimpinnya terhadap upaya Pemkab Tala melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tala memperkuat mengeksplorasi potensi desa.

Melalui regulasi (Perda) terhadap keberadaan Desa Wisata, pembinaan maupun kiprah masyarakat di Desa Berciri Khas diharapkan bisa lebih maksimal lagi. Dengan begitu bisa lebih cepat maju dan sejahtera.

Begitu pula dua raperda inisiatif lainnya tersebut juga dinilai cukup urgen mengingat bakal membantu mengayomi masyarakat lemah. Contohnya terhadap masyarakat ekonomi lemah yang berbenturan dengan persoalan hukum, maka bakal diberikan perbantuan hukum. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved