BSU 2021
Cek Bantuan Subsidi Gaji Oktober 2021 di bsu.kemnaker.go.id, Cairkan Lewat Bank Himbara
Bantuan subsidi gaji karyawan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 masih disalurkan pemerintah. Cek melalui bsu.kemnaker.go.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan subsidi gaji karyawan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU) masih disalurkan pemerintah. Seperti biasa, untuk mengecek penerima bantuan ini secara online bisa melalui bsu.kemnaker.go.id.
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui tiga cara lainnya yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id; Whatsapp ke 081380070175 atau Call Center nomor telepon 175.
BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada karyawan atau buruh, untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021.
BSU 2021 yang diberikan ini sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan disalurkan langsung dua bulan sebesar Rp 1 juta.
Namun tidak semua karyawan mendapatkan bantuan subsidi gaji ini. Berikut ini syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Oktober 2021, Cek Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: Pemerintah Cairkan BSU Oktober 2021, Tetap Bisa Didapat Mesti Tak Punya Rekening Himbara
Selain harus Warga Negara Indonesia (WNI), juga masuk kategori peserta penerima upah.
Status aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021, dan menerima upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK).
Selain itu bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021).
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Berikut ini ulasannya, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cek bsu.kemnaker.go.id, Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bisa Cairkan Dana Lewat Bank Himbara:
Cek BLT Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cairkan BSU Rp 1 Juta Harus Bawa Rekomendasi HRD? Begini Penjelasan BRI dan Kemnaker
Baca juga: 4 Jenis Rekening Bank Himbara yang Tidak Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini yang Harus Dilakukan
2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
3. Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Tahap 5 Cair di Oktober 2021, Ini 4 Cara Mengecek Penerima Bantuan Kemnaker
Baca juga: PELUANG Dapat BLT BPJS Rp 1 Juta Oktober 2021 Bertambah, Kemnaker Perluas Penerima BSU
Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
>> Pencairan BSU yang tidak memiliki bank Himbara:
- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;
- Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
- Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
- Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Penyaluran BSU dapat dilakukan hingga paling lambat 15 Desember 2021.
Penerima BSU melalui rekening baru harus meng-aktivasi rekening terleebih dahulu agar BSU dapat dicairkan.
Demikianlah ulasan tentang penyaluran Bantuan Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Oktober 2021. Bagi anda yang tercatat sebagai penerima, silakan mengecek sesuai panduan yang telah dijelaskan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
