Penanganan Covid 19

Harga Tes PCR Dipatok Rp 300 Ribu, PKS: Seharusnya Gratis

Pemerintah tetapkan harga tes PCR Rp 300 ribu. Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menilai harga tes PCR bisa lebih murah lagi, bahkan gratis.

banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Suasana calon penumpang di bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalteng beberapa waktu lalu. Pemerintah akhirnya menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 300.000. Penetapan itu setelah maraknya kritikan terhadap kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 300.000. Penetapan itu setelah maraknya kritikan terhadap kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.

Salah satu yang jadi sorotan publik memang soal harga PCR alias polymerase chain reaction yang lebih mahal dari tes antigen. Sebelumnya, harga tes Swab PCR saat pademi Covid 19 di Indonesia yaitu dari harga batas Rp900 ribu, lalu harga Rp450 ribu.

Terkait kebijakan penurunan harga itu, ternyata masih mendapatkan kritikan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menilai harga tes PCR bisa lebih murah lagi, bahkan gratis.

Hal ini lantaran menurut dugaan Alifudin, para pengusaha Lab tes PCR sudah meraup untung besar sejak Pandemi Covid 19 ada di Indonesia.

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Bandara Internasional Syamsudin Noor Berikan Harga Spesial RT PCR Rp280 Ribu

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Dinkes Tegaskan Syarat PCR untuk Lindungi Masyarakat

"Karena pandemi Covid-19 ini tentang kemanusiaan, baiknya semua yang ingin PCR bisa mendapat harga lebih murah lagi, atau kalau bisa gratis," kata Alifudin, Selasa (26/10/2021), dilansir dari Tribunnews.com dengan judul PKS Soal Jokowi Minta Harga PCR Rp300 Ribu: Seharusnya Bisa Gratis.

Menurut Alifudin, harga Rp300 ribu ini sama seperti usulan Gubernur Kalbar dan Kemenkes di bulan Agustus lalu. Karena itu seharusnya Presiden bisa lebih murah lagi, misal menurunkan harga PCR menjadi 75 ribu seperti Antigen.

Politisi PKS itu juga meminta ketegasan pemerintah jika ada lab atau pengusaha PCR yang mematok harga mahal.

Lab tersebut menurutnya harus diberi sanksi tegas dan juga jangka waktu keluarnya hasil harus disamakan alias tidak ada kelas ekonomi, ekspres, atau yang lain.

Operasi Yustisi di Palangkaraya. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan Tes Rapid Antigen bagi yang positif berlanjut tes PCR Swab, Seni (7/6/2021).
Operasi Yustisi di Palangkaraya. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan Wajib Dilakukan Tes Rapid Antigen bagi yang positif berlanjut tes PCR Swab, Seni (7/6/2021). (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

"Kami berharap, setelah reses akan meminta pimpinan Komisi IX untuk memanggil pihak terkait, bahwa pandemi Covid-19 ini tidak dijadikan ladang bisnis pihak tertentu," katanya.

Dia juga meminta kepada pemerintah serius dalam mengkaji persoalan PCR ini agar benar-benar membuktikan pemerintah berpihak kepada rakyat dan serius dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan menjadi hanya Rp300 ribu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin, (25/10/2021).

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tarif PCR Ditetapkan Rp 300 Ribu, Imbas Banjir Kritikan

Baca juga: Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat Diprotes Karyawan Angkasa Pura II, Kirim Surat ke Presiden

Wamenkes Jelaskan Hitung-hitungan PCR Rp 300 Ribu

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved