Penanganan Covid 19

BREAKING NEWS: Tarif PCR Ditetapkan Rp 300 Ribu, Imbas Banjir Kritikan

Kini pemerintah resmi menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp 300 ribu. Penurunan tarif PCR menyusul banjir kritikan soal syarat naik pesawat wajib PCR

banjarmasinpost.co.id/amirul yusuf
Ilustrasi PCR. BREAKING NEWS: Tarif PCR Ditetapkan Rp 300 Ribu, Imbas Banjir Kritikan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Banjir kritikan elemen masyarakat terharap kebijakan syarat naik pesawat yang wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) akhirnya direspons.

Kini pemerintah resmi menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp 300 ribu.

Penurunan tarif PCR ini menyusul permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tarif tes PCR dapat diturunkan. Hal ini imbas maraknya kritik artas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.

Sebelum penetapan tarif baru ini, pemerintah telah menetapkan batasan harga tertinggi untuk tes PCR Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Penurunan harga menjadi Rp 300 ribu ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Pro Kontra Wajib PCR

Baca juga: Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat Diprotes Karyawan Angkasa Pura II, Kirim Surat ke Presiden

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujarnya.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Syarat naik pesawat dengan menunjukkan hasil tes PCR itu diterapkan mulai Minggu (24/10/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Luhut bilang, menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu untuk wilayah Jabodetabek sendiri terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama nataru. Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur nataru tahun lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved