Penanganan Covid 19
BREAKING NEWS: Tarif PCR Ditetapkan Rp 300 Ribu, Imbas Banjir Kritikan
Kini pemerintah resmi menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp 300 ribu. Penurunan tarif PCR menyusul banjir kritikan soal syarat naik pesawat wajib PCR
Para mafia itu diduga memainkan harga demi mengejar keuntungan atau cuan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, para mafia tes PCR diduga memainkan harga guna mengakali Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah "PCR Ekspress". Alhasil, harga tes PCR kemudian naik berkali-kali lipat.
”HET PCR di lapangan banyak diakali provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam,” kata Tulus dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
"Demi mengakali HET reguler yang harganya Rp 495 ribu, dibuatlah PCR ekspress dan sejenisnya dengan harga selangit," ucap Tulus.
Tulus menduga pihak lab berusaha menemukan celah agar bisa mematok harga lebih tinggi untuk tes PCR.
Ia mengamati saat ini di lapangan ragam harga tes PCR didasarkan pada berapa lama hasil tesnya keluar.
Ia mencontohkan untuk hasil tes yang keluar setelah 6 jam dihargai sekitar Rp1,5 juta di Jakarta.
Sementara di Yogyakarta tarifnya di kisaran Rp750.000.
”Di tempat lain juga beda. Saya menduga ini permainan pihak lab saja. Sebenarnya tes PCR tidak harus 1x24 jam jadi, tapi bisa lebih cepat dengan harga yang sama (HET)," ujar Tulus.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib PCR Walau Sudah Vaksin
Baca juga: Pelayanan Labkes Provinsi Kalsel Kembali Dua Sesi Sehari, Tes PCR Tetap Banyak Antigen Menurun
Tulus menganggap permainan harga ini menjadikan penumpang moda transportasi udara sebagai korban.
Sebab, penumpang pesawat tergolong harus cermat soal waktu.
Oleh karena itu dia menyarankan agar tes PCR tak lagi digunakan bagi pengguna transportasi udara.
"Sulit rasanya harus menunggu 1x24 jam. Jadi cukup antigen saja untuk penumpang pesawat, tidak perlu PCR agar konsumen tidak tereksploitasi," kata Tulus.
Sebelumnya, pemerintah lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21 Tahun 2021 menetapkan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan wilayah Jawa-Bali serta wilayah PPKM Level 3 dan 4. SE yang diterbitkan Kamis (21/10) itu mengikuti aturan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021.
