Wabah Corona

Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib PCR Walau Sudah Vaksin

Selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Editor: M.Risman Noor
Capture Youtube BPost
Petugas menggunakan thermal gun mengukur suhu tubuh penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aturan naik pesawat kembali direvisi pemerintah seiring masa pandemi masih belum berakhir.

Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meski grafik kasus positif Covid-19 menurun, PPPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Aturan perjalanan bagi penumpang pesawat terbang pun berubah lagi dan bahkan perjalanan penumpang pesawat terbang saat ini lebih ketat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 19 Oktober 2021: Tambah 903 Kasus Baru, Pasien Meninggal 50 Orang

Baca juga: Indonesia Incar Molnupiravir Jadi Obat Covid-19, Dua Menteri Kunjungi Pabrik Farmasi Merck di AS

Selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Pelayanan Tes PCR dan antigen Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Labkes Kalsel) di Jalan Bumi Mas Raya Banjarmasin.
Pelayanan Tes PCR dan antigen Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Labkes Kalsel) di Jalan Bumi Mas Raya Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi Kurang 50 Persen, Kotabaru PPKM Level 3, Dinkes Tunggu Tambahan 12.000 Vaksin Dosis 2

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Perbedaan dari aturan perjalanan sebelumnya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul PPKM Diperpanjang, Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Kembali Diubah, Penumpang Wajib Tes PCR

Warga yang ingin bepergian naik Pesawat Terbang di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat (Suket ) Hasil Negatif pemeriksaan  Reverse Transcription-  Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
Warga yang ingin bepergian naik Pesawat Terbang di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat (Suket ) Hasil Negatif pemeriksaan Reverse Transcription- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved