Berita Banjarmasin

VIDEO Kasus Pinjol di Kalsel, Kapolda: PT JMC Beroperasi di Kotabaru Agar Jauh dari Perhatian

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto yang memimpin konferensi pers kasus pinjol di Kotabaru yang melibatkan PT Jasa Mudah Colletindo (JMC)

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana terkait pinjaman online (Pinjol) dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (27/10/2021).

Masing-masing berinisial SM, TU dan KH. Untuk tersangka SM merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan TU dan KH warga negara Indonesia (WNI).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto yang memimpin konferensi pers, mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan pemeran utama dalam pergerakan PT Jasa Mudah Colletindo (JMC) yang kantornya telah digerebek dan digeledah polisi, Selasa (19/10/2021).

Pada penggerebekan dan penggeledahan oleh jajaran Satreskrim Polres Kotabaru terhadap Kantor PT JMC di Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru, itu turut diamankan sejumlah orang dan disita sejumlah barang bukti. 

Baca juga: Pasca Penggeledahan Debt Collector Pinjol di Kotabaru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 1 WNA

Baca juga: Diduga Ada Keterlibatan Pinjol di Kotabaru Kalsel, 1 WNA Kini Diperiksa Imigrasi Batulicin

"PT JMC ini berbasis di Jakarta dan membuka cabang di Kabupaten Kotabaru. Kenapa di Kotabaru? Agar agak jauh dari perhatian.  Dianggap, Kotabaru tidak terawasi, jauh dari Jakarta," kata Irjen Rikwanto.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Suhasto, Kabid Humas, Kombes Mochamad Rifa’i dan Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, ini diungkap pula bahwa tersangka SM yang merupakan WNA juga berperan sebagai konsultan PT JMC. 

Dari penyelidikan dan penyidikan Polisi, terungkap bahwa perusahaan ini berperan sebagai pusat penagihan terhadap para debitur sejumlah Pinjol yang beroperasi di Indonesia. 

"Mereka (PT JMC) merekrut 30 lebih tenaga operator untuk memonitor pinjaman ini. Kalau ada yang macet, mereka lah yang disuruh untuk memberitahu, memberi pesan yang sifatnya teror kepada peminjam uang," terang Kapolda Kalsel. 

Meski berkantor di Kotabaru, namun rupanya para debitur telat bayar yang menjadi sasaran pesan-pesan teror dari penagih PT JMC tersebar di banyak daerah di Indonesia. 

Walaupun baru ada dua debitur yang sudah dimintai keterangan secara mendalam dan dapat dipastikan sebagai korban, namun diduga kuat ada pula debitur lainnya yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi maupun Kalimantan yang juga jadi korban pesan-pesan teror. 

Pesan teror bersifat mengancam dan mempermalukan korban, disebar ke empat nomor hp orang terdekat masing-masing korban yang telah dimasukkan dalam data persyaratan pengajuan pinjaman di aplikasi Pinjol.

Pesan bersifat teror dikirimkan melalui berbagai saluran komunikasi digital menggunakan komputer yang disiapkan di Kantor PT JMC. 

Puluhan set komputer tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti, juga diperlihatkan saat konferensi pers. 

"Korban merasa dipermalukan dan merasa diancam. Apalagi yang disebarkan juga lengkap dengan foto dan KTP," jelas Irjen Rikwanto. 

Kapolda juga menegaskan, penyidik telah berkoordinasi dan meminta pendapat dari sejumlah pihak termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli pidana, ahli bahasa, ahli teknologi informasi dalam penanganan kasus tersebut. 

"Semua menyatakan ini ilegal," fegas Kapolda Kalsel.

Para tersangka ditahan dijerat dengan sejumlah pasal baik pasal dalam Undang-Undang ITE maupun pasal pidana umum terkait pengancaman. 

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, mengatakan, penyidikan lebih jauh masih dilakukan untuk memastikan apakah PT JMC juga memiliki keterkaitan dengan aliran dana antara Pinjol dan nasabah atau murni berperan sebagai jasa penagihan bagi perusahaan Pinjol saja.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Kalsel dan instansi otoritas keuangan untuk melacak terkait aliran dananya. Ini memerlukan waktu, tapi kami akan infokan perkembangannya," ucapnya. 

Keberhasilan jajaran Polres Kotabaru mengungkap kasus terkait Pinjol yang di Kalsel ini mendapat apresiasi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto

Kapolda Kalsel mengatakan akan memberikan penghargaan kepada para anggota, termasuk Kapolres Kotabaru atas prestasi tersebut. 

Baca juga: VIDEO Digeledah Polisi, Perusahaan di Semayap Kotabaru Kalsel Ini Ternyata Debt Collector Pinjol

Bahkan menurut Kapolda, akan memberikan masukan kepada pimpinan Polri untuk juga memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Kotabaru.

"Untuk anggota termasuk Kapolres yang telah berhasil mengungkap ini, kami akan berikan penghargaan. Kalau perlu, kami beri masukan pimpinan Polri di Jakarta untuk juga diberikan penghargaan secara nasional," kata jenderal polisi bintang dua tersebut. 

"Supaya aktivitas Pinjol (ilegal) yang sudah dinyatakan pemerintah ini tidak boleh, tidak lagi tumbuh dan berkembang di Indonesia termasuk di Kalsel. Saya akan berikan penghargaan kepada mereka," kata Kapolda Kalsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved