Wabah Corona
Cuti Bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dihapus, Menteri Muhadjir : Cegah Lonjakan Corona
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah kembali merevisi libur cuti bersama jelang akhir tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.
Menghapus cuti bersama natal 2021 dan tahun baru 2022 dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: 9 Orang Positif, Total Terpapar Menjadi 69.798 Orang
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Indonesia 27 Oktober 2021, Alami Kenaikan 719 Orang Dalam Satu Hari
Dengan begitu, libur hanya akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/201), Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah membatasi mobilitas masyarakat dalam masa libur Nataru yakni sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.
Menurutnya, kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa.
“Ini seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” kata Menteri Muhadjir.
Baca juga: Update Covid-19 Tanahbumbu: Sisa 7 Orang Jalani Perawatan
Koordinasi juga telah dilakukan antar kementerian yakni Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker,
Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.
Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi yakni: Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Dihapus, Libur Natal dan Tahun Baru Hanya Tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyambut baik rencana pemerintah meniadakan cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Handoyo, langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk pertahanan negara serta perlindungan terhadap rakyat dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
"Sangat sependapat sekali, keputusan pemerintah terhadap penghapusan cuti bersama selama libur Natal dan tahun baru. Ini bentuk pentahanan negara, bentuk antisipasi negara, bentuk perlindungan rakyat terhadap ancaman gelombang ketiga Covid-19 yang ada di Indonesia," kata Handoyo saat dihubungi Tribunnews, Rabu (27/10/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender_0.jpg)