Wabah Corona
Cuti Bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dihapus, Menteri Muhadjir : Cegah Lonjakan Corona
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021
Handoyo menambahkan, memang ancaman terhadap gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia telah disampaikan WHO, para Epidemolog, dan akademisi.
Terutama di saat libur akhir tahun dan awal tahun ini.
Sehingga, kata Handoyo, tentu bukan tanpa dasar peringatan tersebut.
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Segera Diberikan ke Masyarakat
Peringatan itu direspons pemerintah dengan sangat baik, tepat, dan sangat bijak melalui penghapusan yang disampaikan Menko PMK baru-baru ini.
"Jadi saya kira sangat setuju, sependapat dan sangat tepat sekali dalam rangka kita melindungi rakyat dari ancaman gelombang ketiga," ucapnya.
Ia juga menyadari memang Indonesia saat ini mendapat apresiasi dari banyak negara termasuk WHO dalam rangka pengendalian Covid-19.
Namun, bukan berarti lalai dan abai, apalagi menganggap bahwa Covid-19 sudah bisa dikalahkan.
"Ingat bahwa saat ini kita masih labil, bahkan di seluruh dunia masih labil. Artinya labil, yang tadinya negara yang sudah relatif terkendali mendadak karena kecerobohan masyarakat menganggap Covid-19 sudah tidak ada, meledak kembali. Rumah sakit, fasilitas kesehatan lumpuh kembali," ungkapnya.
"Nah, berkaca dari itu, Indonesia dalam hal ini di bawah pemerintah sudah sangat tepat," tambah Handoyo.
Untuk itu, Handoyo mengajak seluruh lapisan masyarakat turut mensukseskan imbauan pemerintah untuk bergotong royong menghentikan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Mobilitas Meningkat Tajam, Tim Pakar ULM Khawatirkan Pelandaian Kasus Covid-19 Kalsel Seumur Jagung
"Nah, ayo kita ingatkan kembali bahwa Indonesia pernah mengalami fasilitas kesehatan yang lumpuh, pilu dan ini tidak boleh terjadi lagi. Cukup sekali, 2-3 bulan lalu ketika kasusnya puncak banyak yang meninggal, banyak berguguran," kata Handoyo.
"Untuk itu, sekali lagi kita mengajak kepada masyarakat untuk mengikuti dan taat penuh terhadap keputusan ini dan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sukseskan vaksinasi," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa akan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender_0.jpg)