Berita Banjarmasin

Dituntut 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Penasihat Hukum Rooswandi Minta Kliennya Dibebaskan

Pesenahat hukum mantan Sekda Tanahbumbu H Rooswandi Salem meminta kliennya dibebaskan dari sega tuntutan hukum

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem yang merupakan terdakwa perkara tipikor hadir dalam persidangan secara virtual, Kamis (28/10/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, Rooswandi Salem yang merupakan terdakwa perkara tipikor pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat menghadapi tuntutan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Atas tuntutan jaksa penuntut umum itu, penasihat hukumnya, Dino Yudhistira meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dan melepaskan kliennya dari segala tuntutan. 

Alasannya kata dia, fakta-fakta persidangan termasuk keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan selama persidangan tak ada satupun yang menyatakan kliennya bersalah. 

"Karena selama persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa klien kami bersalah dan melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Dino, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Korupsi Kalsel : Terseret Kasus Pengadaan Kursi, Mantan Sekda Tanbu Dituntut 18 Bulan Penjara

Baca juga: Sidang Kasus Tipikor Mantan Sekda Tanbu, Terungkap Pengadaan Kursi Libatkan Toko Istri Terdakwa

Terkait adanya surat Inspektorat Provinsi Kalsel yang menyatakan sebaliknya, Dino menyebut belum ada supervisi dari Menteri maupun pihak yang lebih berwenang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas surat tersebut. 

"Jadi menurut kami terkait penyalahgunaan wewenang masih belum tepat," terang Dino. 

Sehingga Ia mengharapkan Majelis Hakim bisa memberikan putusan bebas kepada terdakwa. 

"Dalam pledoi kami minta terdakwa dibebaskan dan dibersihkan nama baiknya dan dikembalikan hak-haknya sebagai warga negara," ujar Dino. 

Pledoi tersebut juga sudah secara resmi telah disampaikan dan dibacakannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (27/10/2021).

Dimana dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak itu, terdakwa juga turut hadir secara virtual melalui sambungan Aplikasi Zoom. 

Sedangkan, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dalam persidangan perkara ini dipimpin Kasi Pidsus Kejari Tanah Bumbu, Wendra Setiawan juga tentu hadir mendengarkan pledoi. 

Dimana mereka diagendakan untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum Rooswandi pada sidang lanjutan yang diagendakan digelar Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kursi Rapat di Tanbu Jadi Tahanan Kota

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa mendasarkan tuntutannya atas keyakinan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dalam perkara ini, terdakwa turut tersandung dan harus duduk di kursi pesakitan karena diduga terlibat dalam pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Kabupaten Tanbu yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved