CPNS 2021
Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2021, Simak Juga Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru
Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK Non Guru ini, akan melenggang ke tahap selanjutnya yakni SKB CPNS 2021
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru diumumkan mulai Jumat (29/10/2021), hari ini.
Pengumuman tahap 1 ini akan berlangsung hingga Sabtu (30/10/2021) dengan sebanyak 164 instansi yang akan merilis hasilnya.
Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK Non Guru ini, akan melenggang ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2021.
Simak kisi-kisi SKB CPNS 2021 berikut ini, serta ketahui cara cek hasil SKD CPNS 2021.
Sesuai jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta SKB CPNS 2021 akan melakukan pemilihan lokasi ujian pada 31 Oktober-1 November 2021.
Setelah itu, proses penjadwalan SKB pada 2-4 November, dan pengumuman 7 November 2021.
Baca juga: BKN Telusuri Kecurangan Tes CPNS 2021 di Sulbar, Hasil Forensik IT Temui Aplikasi Zoho Meeting
Baca juga: BKN Temukan Bukti Kecurangan Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Buol, ASN Terlibat Dipecat
Adapun pelaksanaan SKB direncanakan akan berlangsung pada 15-28 November 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.
SKB akan diikuti oleh peserta SKD yang masuk dalam pemeringkatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), dengan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Seperti dikutip dari akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, SKB menyampaikan SKB untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.
SKB dapat dilaksanakan oleh instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.
Terkait dengan pelaksanaan SKB pada instansi pusat, menggunakan sistem CAT BKN.

Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Jika terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:
- Jenis tes tambahan
- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
- Kompetensi penguji atau lembaga penguji setiap jenis tes
- Bobot penilaian setiap jenis tes
- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan