Selebrita

Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Irama Mengaku Kapok dan Minta Ampun ke Rhoma Irama

Begitu divonis 2 tahun karena kasus Narkoba, Ridho Irama mengaku kapok tidak mengulangi perbuatannya dan minta maaf ke ayah, Rhoma Irama

Editor: Edi Nugroho
Warta Kota Hendry
Ridho Rhoma divonis 2 tahunpenjara1 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Begitu divonis 2 tahun karena kasus Narkoba, Ridho Irama mengaku kapok tidak mengulangi perbuatannya dan minta maaf ke ayah, Rhoma Irama.

Rhoma menyebut Ridho telah menghubunginya untuk meminta maaf hingga ridho.

Pria berjuluk Raja Dangdut itu pun berharap sang putra kapok dan tidak terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

"Ridho sudah telepon saya, minta ridhonya padahal dia Ridho ya, minta ridho juga sama gue.

Minta ridho, minta maaf, minta ampun, minta doa,” kata Rhoma seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH Infotainment (9/2/2021).

Baca juga: Rhoma Irama Puji Atta Halilintar Yang Tahan Godaan Narkoba, Sebut Suami Aurel Hermansyah Beruntung

Baca juga: Usai Divonis 2 Tahun Penjara Ridho Rhoma Dipindah ke Lapas Cipinang, Masuk Sel Isolasi 14 Hari

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara kepada putra Rhoma Irama tersebut pada 21 September 2021 lalu.

Rhoma Atta
Rhoma Atta (Youtube Rhoma)

Rhoma Irama buka suara soal vonis sang anak, Ridho Rhoma.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba.

Ini kali kedua Ridho Rhoma harus berurusan dengan polisi akibat obat terlarang.

Ridho ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada awal tahun 2021 lalu.

Tepatnya pada hari Kamis, 4 Februari 2021 lalu.

Polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok.

Hasil tes urin Ridho pun terbukti positif amphetamine.

Penangkapan tersebut memang cukup mengejutkan.

Pasalnya, baru tahun lalu Ridho Rhoma bebas dari penjara karena kasus serupa.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved