Selebrita

Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Irama Mengaku Kapok dan Minta Ampun ke Rhoma Irama

Begitu divonis 2 tahun karena kasus Narkoba, Ridho Irama mengaku kapok tidak mengulangi perbuatannya dan minta maaf ke ayah, Rhoma Irama

Editor: Edi Nugroho
Warta Kota Hendry
Ridho Rhoma divonis 2 tahunpenjara1 

Kini sang pedangdut pun telah dipindahkan ke Lapas Cipinang setelah divonis 2 tahun penjara.

Rhoma Irama pun lapang dada dengan putusan dari majelis hakim untuk putranya tersebut.

Kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang menjerat Ridho Rhoma memang menemui episode baru.

Ridho Rhoma telah menerima vonis.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara kepada putra Rhoma Irama tersebut pada 21 September 2021 lalu.

Ridho kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Rhoma Irama sempat memberikan tanggapan mengenai vonis yang diterima putranya.

"Tanggapannya bahwa proses hukum telah berjalan dengan lancar," ujar Rhoma seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Populer Seleb, Sabtu 30 Oktober 2021.

Rhoma mengaku memang telah memasrahkan semuanya kepada majelis hakim.

Sehingga pada saat majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ridho, Rhoma ikhlas.

Baca juga: Jangan Lewatkan Aksi Pedangdut Via Vallen, Mansyur S Hingga Rhoma Irama di HUT ke-30 MNCTV Malam Ini

Baca juga: Rayakan 50 Tahun Soneta, Rhoma Irama Ungkapkan Pendiri Grup Hanya Tinggal Dirinya

"Saya serahkan bagaimana majelis hakim untuk memutuskan apapun. Saya ikhlasin aja," lanjutnya.

Rhoma menyebut Ridho telah menghubunginya untuk meminta maaf hingga ridho.

Pria berjuluk Raja Dangdut itu pun berharap sang putra kapok dan tidak terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

"Ridho sudah telepon saya, minta ridhonya padahal dia Ridho ya, minta ridho juga sama gue.

Minta ridho, minta maaf, minta ampun, minta doa.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved