CPNS 2021

Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Penyandang Disabilitas Diberi Waktu Pengerjaan Tes 120 Menit

Salah satu ketentuan SKB CPNS 2021 yakni peserta penyandang disabilitas diberi waktu pengerjaan tes selama 120 menit.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
UNTUNG UNTUK BPOST GROUP
ILUSTRASI - CPNS 2021. Simulasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah ketentuan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Salah satu ketentuan SKB CPNS 2021 yakni peserta penyandang disabilitas diberi waktu pengerjaan tes selama 120 menit.

Peserta ujian SKB CPNS 2021 adalah peserta yang dinyatakan lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebelum sampai ke tahap SKB, peserta CPNS mengikut serangkaian tahapan lainnya.

Di tahap awal ada pendaftaran dan seleksi administrasi.

Baca juga: Tes SKB CPNS Tabalong Selain di Kanreg VIII BKN Banjarmasin Digelar Juga di Tiga Lokasi Ini

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Ditunda? Laman sscasn.bkn.go.id Tak Bisa Diakses

Lulus seleksi administrasi, peserta mengikuti tahap selanjutnya tes SKD yang digelar sejak 2 September 2021 lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun secara bertahap telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 19 Oktober lalu, pelaksanaan SKB Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021.

Surat tersebut berisi tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Kemudian para CPNS dapat melihat semua ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan ketentuan bagi para CPNS dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Dikutip dari setda.kalteng.go.id, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Perlu diketahui, pada tanggal 7 Juni 2021 peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini diterbitkan bertujuan untuk menjadi pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.

Selain itu, dikutip dari bkn.go.id, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Ketentuan SKB

- Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri.

- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

- Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.

- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit.

- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Baca juga: Ujian SKB CPNS 2021 Mulai 15 November 2021, Simak Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2021, Simak Juga Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru

- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

- Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

- Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

- Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Ketua Panselnas dalam pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.

- Dalam hal pelaksanaan SKB tambahan tidak sesuai dengan pedoman SKB tambahan yang disampaikan kepada Menteri, Panselnas dapat membatalkan hasil SKB.

- Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Pelaksanaan SKB ulang dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.

Berikut materi serta ketentuan SKB CPNS 2021, dikutip dari bkn.go.id:

Suasana Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di gedung Idham Chalid, kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Selasa (8/9/2020).
Suasana Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di gedung Idham Chalid, kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Selasa (8/9/2020). (BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA)

Materi SKB

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

- Psikotest;

- Tes potensi akademik;

- Tes kemampuan bahasa asing;

- Tes kesehatan jiwa;

- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

Baca juga: JADWAL SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Bobot Nilai dan Materi Ujian

Baca juga: Update Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021, Simak Pula Informasi Terbaru Seputar SKB

- Tes praktek kerja;

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

- Wawancara; dan/atau

- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved