Remisi Koruptor

Koruptor Bakal Lebih Mudah Dapat Remisi, MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2021

MA mengabulkan judicial review PP Nomor 99 Tahun 2012, aturan yang memperketat remisi koruptor. Napi koruptor bakal mudah dapat remisi

youtube
Gedung Mahkamah Agung. Koruptor Bakal Lebih Mudah Dapat Remisi, MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2021 

2. Selama menjalani pidana berjasa untuk negara

3. Melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan

4. Melakukan perbuatan yang membantu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Baca juga: Remisi Hari Kemerdekaan, 7 Warga Binaan Dibebaskan dari Rutan Kandangan Kalsel

Baca juga: Sebanyak 100 Orang Napi Rutan Tanjung Kalsel Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan ini makin memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dengan narapidana lain.

Padahal menurutnya, tindakan korupsi merupakan tindak pidana khusus karena dilakukan dengan terencana.

“Maka dapat dipastikan eskalasi korupsi terus akan meningkat terutama pada kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara,” sebut Fickar. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved