CPNS 2021
Hasil Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Sudah Diumumkan, Buka Situs SSCASN
Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diumumkan.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diumumkan.
Bagi peserta yang ingin mengecek hasil ujian SKD CPNS 2021, berikut panduannya di artikel ini.
Tahapan selanjutnya bagi peserta yang lulus SKD, akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Di tahap awal, peserta telah melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi.
Peserta yang lulus seleksi administrasi lanjut ke tahap SKD.
Baca juga: Tes SKB CPNS Tabalong Selain di Kanreg VIII BKN Banjarmasin Digelar Juga di Tiga Lokasi Ini
Baca juga: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru Pertengahan November Ini, Tempat SKB Tetap di Tanbu

Ujian SKD telah digelar pada 2 September 2021, dan telah diumumkan bertahap.
Hasil SKD CPNS dan PPPK mulai diumumkan pada akhir Oktober hingga November 2021.
Dikutip dari Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD disampaikan dalam dua tahap, dan tahap 1 hanya diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pengumuman tentang jadwal seleksi disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru 2021.
Peserta CPNS dan PPPK dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online melalui laman SSCASN.
Baca juga: Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2021, Simak Juga Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru
Peserta juga dapat mengecek pengumuman hasil SKD melalui masing-masing instansi yang didaftar.
Berikut Cara Cek Hasil SKD 2021 berikut ini:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu "layanan Informasi"
3. Setelah itu, pilih Hasil SKD
4. Maka hasil SKD akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Dilansir dari tribunnews.com dengan judul link pengumuman hasil SKD CPNS PPPK nonguru 2021, ini instansi yang umumkan hasil SKD pada tahap I, sebagian instansi sudah mulai mengumkan hasil SKD melalui laman resmi atau website resmi pada masing-masing instansi.
Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.
Cara Download Sertifikat Hasil SKD:
1. Pertama buka laman https://sertificat.bkn.go.id/
2. Masukkan NIK KTP Anda
3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.
4. Pilih tipe seleksi CPNS atau PPPK
5. Lalu klik Unduh
Baca juga: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru Pertengahan November Ini, Tempat SKB Tetap di Tanbu
6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.
Peserta juga dapat mengecek hasil SKD seluruh peserta yang telah melaksanakan ujian di berbagai Tilok melalui live score yang ada di kanal atau link YouTube masing-masing Kanreg atau UPT BKN tempat lokasi ujian SKD.
Pelaksanaan SKB
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 19 Oktober lalu, pelaksanaan SKB Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
Surat tersebut berisi tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Kemudian para CPNS dapat melihat semua ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan ketentuan bagi para CPNS dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Dikutip dari setda.kalteng.go.id, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.
Perlu diketahui, pada tanggal 7 Juni 2021 peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini diterbitkan bertujuan untuk menjadi pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.
Selain itu, dikutip dari bkn.go.id, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Baca juga: Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Penyandang Disabilitas Diberi Waktu Pengerjaan Tes 120 Menit
Ketentuan SKB
- Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri.
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.
- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.
- Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
- Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
- Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Ketua Panselnas dalam pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.
- Dalam hal pelaksanaan SKB tambahan tidak sesuai dengan pedoman SKB tambahan yang disampaikan kepada Menteri, Panselnas dapat membatalkan hasil SKB.
Baca juga: BKPP Tabalong Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2021, Ini Link Pengumumannya
- Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Pelaksanaan SKB ulang dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.
Berikut materi serta ketentuan SKB CPNS 2021, dikutip dari bkn.go.id:
Materi SKB
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
- Psikotest;
- Tes potensi akademik;
- Tes kemampuan bahasa asing;
- Tes kesehatan jiwa;
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- Tes praktek kerja;
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- Wawancara; dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)