CPNS 2021
Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Penyandang Disabilitas Diberi Waktu Pengerjaan Tes 120 Menit
Salah satu ketentuan SKB CPNS 2021 yakni peserta penyandang disabilitas diberi waktu pengerjaan tes selama 120 menit.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah ketentuan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Salah satu ketentuan SKB CPNS 2021 yakni peserta penyandang disabilitas diberi waktu pengerjaan tes selama 120 menit.
Peserta ujian SKB CPNS 2021 adalah peserta yang dinyatakan lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelum sampai ke tahap SKB, peserta CPNS mengikut serangkaian tahapan lainnya.
Di tahap awal ada pendaftaran dan seleksi administrasi.
Baca juga: Tes SKB CPNS Tabalong Selain di Kanreg VIII BKN Banjarmasin Digelar Juga di Tiga Lokasi Ini
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Ditunda? Laman sscasn.bkn.go.id Tak Bisa Diakses
Lulus seleksi administrasi, peserta mengikuti tahap selanjutnya tes SKD yang digelar sejak 2 September 2021 lalu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun secara bertahap telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 19 Oktober lalu, pelaksanaan SKB Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
Surat tersebut berisi tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Kemudian para CPNS dapat melihat semua ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan ketentuan bagi para CPNS dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Dikutip dari setda.kalteng.go.id, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.
Perlu diketahui, pada tanggal 7 Juni 2021 peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini diterbitkan bertujuan untuk menjadi pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.
Selain itu, dikutip dari bkn.go.id, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Ketentuan SKB