CPNS 2021
Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Penyandang Disabilitas Diberi Waktu Pengerjaan Tes 120 Menit
Salah satu ketentuan SKB CPNS 2021 yakni peserta penyandang disabilitas diberi waktu pengerjaan tes selama 120 menit.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
- Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan Menteri.
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.
- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Baca juga: Ujian SKB CPNS 2021 Mulai 15 November 2021, Simak Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2021, Simak Juga Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru
- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.
- Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
- Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
- Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Ketua Panselnas dalam pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.
- Dalam hal pelaksanaan SKB tambahan tidak sesuai dengan pedoman SKB tambahan yang disampaikan kepada Menteri, Panselnas dapat membatalkan hasil SKB.
- Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Pelaksanaan SKB ulang dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.
Berikut materi serta ketentuan SKB CPNS 2021, dikutip dari bkn.go.id:

Materi SKB