BLT UMKM 2021

BLT UMKM Cair di November 2021, Cek Penerima Tak Perlu Antre Cukup via Handphone

Memasuki November 2021, BLT UMKM 2021 masih diberikan pemerintah. BLT UMKM diberikan seiring pandemi masih melanda

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki November 2021, BLT UMKM 2021 masih diberikan pemerintah.

BLT UMKM diberikan seiring pandemi masih melanda. Bantuan diberikan dengan harapan bisa meringankan beban pelaku UMKM.

Sesuai jadwal, pemerintah akan memberikan BLT UMKM hingga Desember 2021.

Bantuan UMKM program pemerintah membantu pelaku usaha terdampak pendemi masih diharapkan.

Baca juga: Tiga KUB Nelayan di Kecamatan Satui Tanbu Dapat Bantuan Alat Tangkap

Baca juga: Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Tinggiran II Luar, Bupati Batola Serahkan Bantuan

Pemerintah memastikan kalau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM 2021 akan tetap diberikan pada November hingga Desember 2021.

Pencairan melalui bank BRI diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau maksimal Desember 2021.

Adapun perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Tujuan dari perpanjangan itu mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.

Diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Untuk mengecek penerima BLT UMKM ini, bisa melalui eform.bri.co.id/bpum. Melalui website ini juga, penerima bisa melalui reservasi online agar tak perlu mengantre saat mencairkan dana di bank.

Baca juga: Realisasikan Program Bantuan Biaya Hidup Lansia, UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan untuk Armainah

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.

Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .

Berikut ini cara mengecek penerima dan mencairkan BLT UMKM dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September di eform.bri.co.id/bpum, Bisa Cairkan Tanpa Antre.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

BLT UMKM tahap dua ditargetkan tersalurkan 100 persen pada akhir September 2021.

Pelaku UMKM, Heldawati
Pelaku UMKM, Heldawati (Banjarmasinpost.co.id/Hasby Suhaily)

Bantuan akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada bulan ini.

Mengenai kelanjutan program BLT UMKM pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM belum bisa memastikan.

Sebab, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait anggarannya.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan belum menerima BLT UMKM, bisa mengecek penerima bantuan pada September ini.

Cara Cek Penerima dan Ambil Antrean Online

Baca juga: Nelayan Kusan Hilir Kabupaten Tanbu Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:

Kartika Art & Decoupage meraih juara tiga stand terbaik dalam bazar UMKM dan Pasar Kuliner Bank Kalsel
Kartika Art & Decoupage meraih juara tiga stand terbaik dalam bazar UMKM dan Pasar Kuliner Bank Kalsel (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Monitoring Gowes,Kapolres Banjarbaru Serahkan Bantuan Untuk Korban Angin Puting Beliung 

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Sirup Batumandi merupakan salah satu produk UMKM Balangan yang menjadi unggulan.
Sirup Batumandi merupakan salah satu produk UMKM Balangan yang menjadi unggulan. (banjarmasinpost.co.id/elhami)

Syarat Penerima

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Paket Internet Murah Axis, Akses Internet Sesuai Keinginan Harga Mulai Rp 590

Penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.

Perlu diingatkan, setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.

Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021.

BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat. (Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved