Penanganan Covid 19

Boleh Pakai Antigen Saja, Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali

Setelah banjir kritik, pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran persyaratan naik pesawat. Tak harus tes PCR, kini boleh pakai antigen saja.

BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Petugas melakukan tes antigen kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan A Yani Km 6, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (24/8/2021) malam. Boleh Pakai Antigen Saja, Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran persyaratan naik pesawat. Jika sebelumnya wajib menyerahkan hasil tes PCR, kini boleh pakai antigen saja.

Keputusan itu dibuat setelah banjir kritikan masyarakat terhadap kebijakan wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat.

Ketentuan baru ini tidak hanya berlaku untuk rute dari dan ke Jawa-Bali, tapi juga daerah lainnya.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021), mengumumkan perubahan itu.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Maskapai Gelar Promo Tes PCR, Lion Air Mulai Rp 195.000 untuk Wilayah Jabodetabek

Baca juga: Penerbangan Luar Jawa-Bali Boleh Dengan Antigen, Kadinkes : Masuk Kalsel Tetap Gunakan Tes PCR

Ketentuan itu berlaku di wilayah Jawa dan Bali. “Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen.

Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.

Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Penumpang pesawat di Bandara Tjilk Riwut yang ingin berangkat ke luar Kalteng cukup menggunakan surat keterangan Negatif pemeriksaan GeNose sudah bisa naik pesawat, sebaliknya, penumpang dari luar masuk ke Bandara di Kalteng wajib pakai Surat Keterangan bebas Covid-19 hasil Pemeriksaan PCR Swab
Suasana Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalteng, belum lamavini (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021. Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.

Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali namun memperketat syarat perjalanan domestik.

Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat. Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.

Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen

Pemerintah kembali memperbaharui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.

Kali ini pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved