Berita Banjarmasin

Penerbangan Luar Jawa-Bali Boleh Dengan Antigen, Kadinkes : Masuk Kalsel Tetap Gunakan Tes PCR

Meski Inmendagri membolegkan penerbangan luar Jawa-Bali menggunakan antigen, Namun Kadinkes tetap syaratkan PCR untuk masuk Kalsel

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
dok. Instagram @garuda.indonesia
Ilustrasi-Tangkapan layar pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia menggunakan masker, Selasa (13/10/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kini perjalanan udara di luar Jawa dan Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sementara Kadinkes Kalsel yang juga juru bicara satgas Covid 19 Kalsel saat dihubungi Jumat (29/10/2021) mengatakan masuk ke Kalsel tetap diwajibkan tes PCR sesuai dengan Surat Edaran Forkopimda Kalsel pada 9 Juli 2021 lalu. 

"Tidak ada Rapid antigen untuk naik pesawat, semua dengan PCR, selain ke Jawa dan Bali," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Penerbangan Luar Jawa-Bali Pakai Antigen, Begini Respon Pengusaha Travel

Baca juga: Garuda Terancam Pailit, BUMN Siapkan Pelita Sebagai Penerbangan Berjadwal

Pemprov Kalsel,  masih menggunakan addendum SE nomor 21 tentang perjalanan orang dalam negeri selama Pandemi Covid 19 yang ditetapkan 27 Oktober kemarin. 

Selain itu juga merujuk pada SE Forkopimda Kalsel yang menyatakan jika seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan/atau dalam negeri diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR sebagai persayaratan masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, baik melalui udara, laut, darat antar provinsi.

Semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalimantan Selatan berasal dari wilayah level 4 dan level 3 berdasarkan instruksi mendagri tentang PPKM Darurat wajIB melakukan isolasi (mandiri atau tempat khusus) selama 5 (lima) hari dan dapat beraktifitas seperti biasa jika hasil swab RT-PCR negatif.

Diketahui pemberlakuan tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat masih akan terus dievaluasi.

Sementara, untuk wilayah Jawa-Bali, tes PCR masih menjadi syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Namun, kini masa berlakunya diperpanjang.

Baca juga: Dana 18 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Maskapai Penerbangan

Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat Kamis (28/10/2021).

Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati di Indonesia termasuk Kalimantan Selatan.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved